Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] UU Kesehatan Mengizinkan Donor Organ Tanpa Izin Pihak Keluarga

Kompas.com - 11/09/2023, 08:49 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Tersiar narasi yang menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan terbaru mengizinkan rumah sakit dan dokter mengambil organ tubuh tanpa izin pihak keluarga.

Kabar itu beredar setelah RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Kesehatan pada 11 Juli 2023.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.

Narasi yang beredar

Informasi yang menyebut UU Kesehatan membolehkan rumah sakit dan dokter mengambil organ tubuh tanpa izin pihak keluarga, ditemukan di akun TikTok ini, ini, ini, dan Facebook ini.

"Salah satu isi dri RUU kesehatn yg kontroversi'mmbolehkn rumah sakit/dokter mengambil organ tubuh mayat tanpa ijin pihak keluarga," tulis pengguna Facebook pada 11 Juli 2023.

Teks serupa tertera pada video yang beredar di TikTok, dengan tambahan berikut:

MENTERI KESEHATAN Kesayangan T41PAN
6 Taipan Rumah Sakit 'Pesta Pora' Usai UU Kesehatan Disahkan

Zefanya Aplitia, CNBC Indonesia Jumat 14/07/2023 16:20 WIB
Semakin Pedih Penderitaan Bangsa ini dari cengkraman rezim zalim

Tangkapan konten salah konteks di sebuah akun TikTok, 21 Juli 2023, yang menyebut UU Kesehatan membolehkan rumah sakit dan dokter mengambil organ tubuh tanpa izin pihak keluarga.akun TikTok Tangkapan konten salah konteks di sebuah akun TikTok, 21 Juli 2023, yang menyebut UU Kesehatan membolehkan rumah sakit dan dokter mengambil organ tubuh tanpa izin pihak keluarga.
Penelusuran Kompas.com

Narasi yang beredar menyebut laporan yang ditulis reporter CNBC Indonesia, Zefanya Aplitia.

Laporan yang dimaksud membahas soal saham emiten rumah sakit yang meningkat setelah pengesahan UU Kesehatan.

Tidak terdapat topik soal transplantasi organ dalam berita tersebut.

Dalam draf RUU Kesehatan, pembahasan soal transplantasi organ ada pada bagian ke-11, tepatnya di dalam pasal 75 ayat (2), (3), dan (5). Berikut bunyinya:

(2) Pendonor hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan:
a. pendonor yang organ dan/atau jaringannya diambil pada saat yang bersangkutan masih hidup atas persetujuan yang bersangkutan; dan
b. pendonor yang semasa hidupnya menyatakan akan mendonorkan organ dan/atau jaringannya ketika yang bersangkutan sudah mati.

(3) Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak memerlukan persetujuan keluarga.

(4) Pendonor mati batang otak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendonor yang organ dan/atau jaringannya diambil pada saat yang bersangkutan telah dinyatakan mati batang otak oleh Tenaga Medis di Rumah Sakit

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Puluh Empat Tahun Lalu, GPS Akurasi Tinggi Tersedia untuk Publik

Dua Puluh Empat Tahun Lalu, GPS Akurasi Tinggi Tersedia untuk Publik

Sejarah dan Fakta
Mitos Penularan HIV/AIDS di Kolam Renang

Mitos Penularan HIV/AIDS di Kolam Renang

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Pernyataan Ronaldo soal Indonesia Tidak Akan Kalah jika Tak Dicurangi Wasit

[HOAKS] Pernyataan Ronaldo soal Indonesia Tidak Akan Kalah jika Tak Dicurangi Wasit

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Unta Terjebak Banjir di Dubai

[HOAKS] Video Unta Terjebak Banjir di Dubai

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Hacker asal Aljazair Dihukum Mati karena Bantu Palestina

[HOAKS] Hacker asal Aljazair Dihukum Mati karena Bantu Palestina

Hoaks atau Fakta
Beragam Hoaks Promosi Obat Mencatut Tokoh Publik

Beragam Hoaks Promosi Obat Mencatut Tokoh Publik

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Prabowo Akan Menikahi Mertua Kaesang

[HOAKS] Prabowo Akan Menikahi Mertua Kaesang

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks BPJS Kesehatan Beri Dana Bantuan Rp 75 Juta, Awas Penipuan

INFOGRAFIK: Hoaks BPJS Kesehatan Beri Dana Bantuan Rp 75 Juta, Awas Penipuan

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Dugaan Aliran Dana Kementan untuk SYL dan Keluarga

INFOGRAFIK: Dugaan Aliran Dana Kementan untuk SYL dan Keluarga

Hoaks atau Fakta
Hoaks Uang Nasabah Hilang Berpotensi Timbulkan 'Rush Money'

Hoaks Uang Nasabah Hilang Berpotensi Timbulkan "Rush Money"

Hoaks atau Fakta
Menilik Riwayat Peringatan Hari Buruh di Indonesia

Menilik Riwayat Peringatan Hari Buruh di Indonesia

Sejarah dan Fakta
[HOAKS] Elkan Baggott Tiba di Qatar untuk Perkuat Timnas Indonesia

[HOAKS] Elkan Baggott Tiba di Qatar untuk Perkuat Timnas Indonesia

Hoaks atau Fakta
Disinformasi Bernada Satire soal Kematian Elon Musk

Disinformasi Bernada Satire soal Kematian Elon Musk

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] MK Larang Anies dan Ganjar Mencalonkan Diri sebagai Presiden

[HOAKS] MK Larang Anies dan Ganjar Mencalonkan Diri sebagai Presiden

Hoaks atau Fakta
Akun Instagram Palsu Wasit Shen Yinhao Bermunculan Setelah Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Akun Instagram Palsu Wasit Shen Yinhao Bermunculan Setelah Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com