Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Tersiar narasi yang menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan terbaru mengizinkan rumah sakit dan dokter mengambil organ tubuh tanpa izin pihak keluarga.
Kabar itu beredar setelah RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Kesehatan pada 11 Juli 2023.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.
Informasi yang menyebut UU Kesehatan membolehkan rumah sakit dan dokter mengambil organ tubuh tanpa izin pihak keluarga, ditemukan di akun TikTok ini, ini, ini, dan Facebook ini.
"Salah satu isi dri RUU kesehatn yg kontroversi'mmbolehkn rumah sakit/dokter mengambil organ tubuh mayat tanpa ijin pihak keluarga," tulis pengguna Facebook pada 11 Juli 2023.
Teks serupa tertera pada video yang beredar di TikTok, dengan tambahan berikut:
MENTERI KESEHATAN Kesayangan T41PAN
6 Taipan Rumah Sakit 'Pesta Pora' Usai UU Kesehatan Disahkan
Zefanya Aplitia, CNBC Indonesia Jumat 14/07/2023 16:20 WIB
Semakin Pedih Penderitaan Bangsa ini dari cengkraman rezim zalim
Narasi yang beredar menyebut laporan yang ditulis reporter CNBC Indonesia, Zefanya Aplitia.
Laporan yang dimaksud membahas soal saham emiten rumah sakit yang meningkat setelah pengesahan UU Kesehatan.
Tidak terdapat topik soal transplantasi organ dalam berita tersebut.
Dalam draf RUU Kesehatan, pembahasan soal transplantasi organ ada pada bagian ke-11, tepatnya di dalam pasal 75 ayat (2), (3), dan (5). Berikut bunyinya:
(2) Pendonor hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan:
a. pendonor yang organ dan/atau jaringannya diambil pada saat yang bersangkutan masih hidup atas persetujuan yang bersangkutan; dan
b. pendonor yang semasa hidupnya menyatakan akan mendonorkan organ dan/atau jaringannya ketika yang bersangkutan sudah mati.
(3) Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak memerlukan persetujuan keluarga.
(4) Pendonor mati batang otak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendonor yang organ dan/atau jaringannya diambil pada saat yang bersangkutan telah dinyatakan mati batang otak oleh Tenaga Medis di Rumah Sakit
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.