Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] UU Kesehatan Mengizinkan Donor Organ Tanpa Izin Pihak Keluarga

Kompas.com - 11/09/2023, 08:49 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Tersiar narasi yang menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan terbaru mengizinkan rumah sakit dan dokter mengambil organ tubuh tanpa izin pihak keluarga.

Kabar itu beredar setelah RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Kesehatan pada 11 Juli 2023.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.

Narasi yang beredar

Informasi yang menyebut UU Kesehatan membolehkan rumah sakit dan dokter mengambil organ tubuh tanpa izin pihak keluarga, ditemukan di akun TikTok ini, ini, ini, dan Facebook ini.

"Salah satu isi dri RUU kesehatn yg kontroversi'mmbolehkn rumah sakit/dokter mengambil organ tubuh mayat tanpa ijin pihak keluarga," tulis pengguna Facebook pada 11 Juli 2023.

Teks serupa tertera pada video yang beredar di TikTok, dengan tambahan berikut:

MENTERI KESEHATAN Kesayangan T41PAN
6 Taipan Rumah Sakit 'Pesta Pora' Usai UU Kesehatan Disahkan

Zefanya Aplitia, CNBC Indonesia Jumat 14/07/2023 16:20 WIB
Semakin Pedih Penderitaan Bangsa ini dari cengkraman rezim zalim

Tangkapan konten salah konteks di sebuah akun TikTok, 21 Juli 2023, yang menyebut UU Kesehatan membolehkan rumah sakit dan dokter mengambil organ tubuh tanpa izin pihak keluarga.akun TikTok Tangkapan konten salah konteks di sebuah akun TikTok, 21 Juli 2023, yang menyebut UU Kesehatan membolehkan rumah sakit dan dokter mengambil organ tubuh tanpa izin pihak keluarga.
Penelusuran Kompas.com

Narasi yang beredar menyebut laporan yang ditulis reporter CNBC Indonesia, Zefanya Aplitia.

Laporan yang dimaksud membahas soal saham emiten rumah sakit yang meningkat setelah pengesahan UU Kesehatan.

Tidak terdapat topik soal transplantasi organ dalam berita tersebut.

Dalam draf RUU Kesehatan, pembahasan soal transplantasi organ ada pada bagian ke-11, tepatnya di dalam pasal 75 ayat (2), (3), dan (5). Berikut bunyinya:

(2) Pendonor hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan:
a. pendonor yang organ dan/atau jaringannya diambil pada saat yang bersangkutan masih hidup atas persetujuan yang bersangkutan; dan
b. pendonor yang semasa hidupnya menyatakan akan mendonorkan organ dan/atau jaringannya ketika yang bersangkutan sudah mati.

(3) Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak memerlukan persetujuan keluarga.

(4) Pendonor mati batang otak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendonor yang organ dan/atau jaringannya diambil pada saat yang bersangkutan telah dinyatakan mati batang otak oleh Tenaga Medis di Rumah Sakit

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

INFOGRAFIK Cek Fakta, Anies Sebut 85 Persen Masyarakat Indonesia Bangun Rumah Sendiri

INFOGRAFIK Cek Fakta, Anies Sebut 85 Persen Masyarakat Indonesia Bangun Rumah Sendiri

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Surabaya Lumpuh karena Demo Mahasiswa Tolak Politik Dinasti

[HOAKS] Surabaya Lumpuh karena Demo Mahasiswa Tolak Politik Dinasti

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Akun Palsu UNHCR Indonesia Berkomentar soal Pengungsi Rohingya

[HOAKS] Akun Palsu UNHCR Indonesia Berkomentar soal Pengungsi Rohingya

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Megawati Serahkan Tumpeng ke Jokowi, Bersatu Dukung Ganjar

[HOAKS] Megawati Serahkan Tumpeng ke Jokowi, Bersatu Dukung Ganjar

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Konteks Keliru, Erupsi Gunung Sinabung Dinarasikan sebagai Letusan Marapi

INFOGRAFIK: Konteks Keliru, Erupsi Gunung Sinabung Dinarasikan sebagai Letusan Marapi

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Gibran Babak Belur Diamuk Warga Solo

[HOAKS] Gibran Babak Belur Diamuk Warga Solo

Hoaks atau Fakta
Disinformasi GDHCN, WHO Tidak Punya Kewenangan Membatasi Akses Wisatawan

Disinformasi GDHCN, WHO Tidak Punya Kewenangan Membatasi Akses Wisatawan

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Tanaman Bionik Baru Mengandung Nanopartikel

[HOAKS] Tanaman Bionik Baru Mengandung Nanopartikel

Hoaks atau Fakta
CEK FAKTA: Muhaimin Sebut Perbanyak Pabrik Gula Dapat Kurangi Impor

CEK FAKTA: Muhaimin Sebut Perbanyak Pabrik Gula Dapat Kurangi Impor

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Gunung Tangkuban Parahu Erupsi pada 7 Desember

[HOAKS] Video Gunung Tangkuban Parahu Erupsi pada 7 Desember

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Bawaslu Coret Gibran dari Daftar Cawapres

[HOAKS] Bawaslu Coret Gibran dari Daftar Cawapres

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Cek Fakta Pernyataan Prabowo soal Kekaisaran Ottoman

INFOGRAFIK: Cek Fakta Pernyataan Prabowo soal Kekaisaran Ottoman

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks! Ada Gambar Bintang Daud di Bendera Palestina pada 1939

INFOGRAFIK: Hoaks! Ada Gambar Bintang Daud di Bendera Palestina pada 1939

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Beredar Hoaks Nyamuk Wolbachia Jadi Senjata Pembunuh Manusia

[VIDEO] Beredar Hoaks Nyamuk Wolbachia Jadi Senjata Pembunuh Manusia

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Euthanasia di Jerman Wajib Vaksin Dosis Lengkap

[HOAKS] Euthanasia di Jerman Wajib Vaksin Dosis Lengkap

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com