Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
(5) Pengambilan organ dan/atau jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan persetujuan keluarga.
Berdasarkan draf tersebut, pihak rumah sakit dan tenaga medis tidak dapat semena-mena mengambil organ dari pasien atau orang yang telah meninggal.
Izin dari keluarga tetap diperlukan bagi donor yang dinyatakan mati batang otak.
Sementara, ketika semasa hidup orang tersebut telah menyatakan komitmen untuk jadi donor, barulah tidak perlu persetujuan keluarga.
Adapun setelah disahkan, pembahasan soal transplantasi organ dalam UU Kesehatan tertuang dalam pasal 125. Berikut bunyinya:
(1) Donor pada transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh terdiri atas:
a. donor hidup; dan
b. donor mati.
(2) Donor hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan donor yang organ dan/atau jaringannya diambil pada saat yang bersangkutan masih hidup atas persetujuan yang bersangkutan.
(3) Donor mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan donor yang organ dan/atau jaringannya diambil pada saat yang bersangkutan telah dinyatakan mati oleh Tenaga Medis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan harus atas persetujuan keluarganya secara tertulis.
(4) Dalam hal donor mati semasa hidupnya telah menyatakan dirinya bersedia sebagai donor, transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh dapat dilakukan pada saat yang bersangkutan mati tanpa persetujuan keluarganya.
Terjadi kekeliruan dalam memahami pasal tersebut. Bagian yang tidak perlu mendapat izin keluarga adalah ketika seseorang bersedia menjadi donor hidup.
Orang yang semasa hidup berkomitmen untuk bersedia menjadi donor setelah meninggal juga tidak perlu izin keluarga.
Bagian yang memerlukan izin keluarga yakni ketika donor telah dinyatakan meninggal, maka diperlukan persetujuan tertulis dari pihak keluarga untuk melanjutkan proses transplantasi organ.
Narasi yang menyebut UU Kesehatan membolehkan rumah sakit dan dokter mengambil organ tubuh tanpa izin pihak keluarga, merupakan hoaks.
UU Kesehatan pasal 125 mengatur bahwa donor yang telah dinyatakan meninggal perlu persetujuan tertulis dari pihak keluarga untuk melanjutkan proses transplantasi organ.