Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] UU Kesehatan Mengizinkan Donor Organ Tanpa Izin Pihak Keluarga

Kompas.com - 11/09/2023, 08:49 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

(5) Pengambilan organ dan/atau jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan persetujuan keluarga.

Berdasarkan draf tersebut, pihak rumah sakit dan tenaga medis tidak dapat semena-mena mengambil organ dari pasien atau orang yang telah meninggal.

Izin dari keluarga tetap diperlukan bagi donor yang dinyatakan mati batang otak.

Sementara, ketika semasa hidup orang tersebut telah menyatakan komitmen untuk jadi donor, barulah tidak perlu persetujuan keluarga.

Adapun setelah disahkan, pembahasan soal transplantasi organ dalam UU Kesehatan tertuang dalam pasal 125. Berikut bunyinya:

(1) Donor pada transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh terdiri atas:
a. donor hidup; dan
b. donor mati.

(2) Donor hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan donor yang organ dan/atau jaringannya diambil pada saat yang bersangkutan masih hidup atas persetujuan yang bersangkutan.

(3) Donor mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan donor yang organ dan/atau jaringannya diambil pada saat yang bersangkutan telah dinyatakan mati oleh Tenaga Medis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan harus atas persetujuan keluarganya secara tertulis.

(4) Dalam hal donor mati semasa hidupnya telah menyatakan dirinya bersedia sebagai donor, transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh dapat dilakukan pada saat yang bersangkutan mati tanpa persetujuan keluarganya.

Terjadi kekeliruan dalam memahami pasal tersebut. Bagian yang tidak perlu mendapat izin keluarga adalah ketika seseorang bersedia menjadi donor hidup.

Orang yang semasa hidup berkomitmen untuk bersedia menjadi donor setelah meninggal juga tidak perlu izin keluarga.

Bagian yang memerlukan izin keluarga yakni ketika donor telah dinyatakan meninggal, maka diperlukan persetujuan tertulis dari pihak keluarga untuk melanjutkan proses transplantasi organ.

Kesimpulan

Narasi yang menyebut UU Kesehatan membolehkan rumah sakit dan dokter mengambil organ tubuh tanpa izin pihak keluarga, merupakan hoaks.

UU Kesehatan pasal 125 mengatur bahwa donor yang telah dinyatakan meninggal perlu persetujuan tertulis dari pihak keluarga untuk melanjutkan proses transplantasi organ.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[HOAKS] Pembegalan di Kecamatan Cicalengka Bandung pada 7 Mei

[HOAKS] Pembegalan di Kecamatan Cicalengka Bandung pada 7 Mei

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Serangan Serentak 5 Negara ke Israel

[HOAKS] Serangan Serentak 5 Negara ke Israel

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Konteks Keliru soal Pertemuan Jokowi dan Megawati pada 2016

[VIDEO] Konteks Keliru soal Pertemuan Jokowi dan Megawati pada 2016

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Manipulasi Foto Ikan Raksasa Bernama Hoggie, Simak Penjelasannya

INFOGRAFIK: Manipulasi Foto Ikan Raksasa Bernama Hoggie, Simak Penjelasannya

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Tidak Benar Prabowo Bantah Janjinya di Pilpres 2024

[KLARIFIKASI] Tidak Benar Prabowo Bantah Janjinya di Pilpres 2024

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Indonesia Dilanda Gelombang Panas 40-50 Derajat Celcius

[HOAKS] Indonesia Dilanda Gelombang Panas 40-50 Derajat Celcius

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Bea Cukai Bantah Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk

[KLARIFIKASI] Bea Cukai Bantah Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Sandra Dewi Pura-pura Gila Saat Ditangkap Polisi

[HOAKS] Sandra Dewi Pura-pura Gila Saat Ditangkap Polisi

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Promosikan Obat Nyeri Sendi

[HOAKS] Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Promosikan Obat Nyeri Sendi

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Kehadiran Pasukan Rusia di Gaza

[HOAKS] Video Kehadiran Pasukan Rusia di Gaza

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Cek Fakta Pernyataan Sekjen PDI-P, Kecurangan Pilpres Bisa Terulang di Pilkada?

[VIDEO] Cek Fakta Pernyataan Sekjen PDI-P, Kecurangan Pilpres Bisa Terulang di Pilkada?

Hoaks atau Fakta
Cek Fakta Sepekan: Hoaks Tentara China ke Indonesia | Pertalite Tidak Tersedia di SPBU

Cek Fakta Sepekan: Hoaks Tentara China ke Indonesia | Pertalite Tidak Tersedia di SPBU

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks Prabowo Beri Bantuan Melalui Nomor WhatsApp, Awas Penipuan

INFOGRAFIK: Hoaks Prabowo Beri Bantuan Melalui Nomor WhatsApp, Awas Penipuan

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Cek Fakta, Benarkah Perubahan Iklim Tingkatkan Penularan DBD?

INFOGRAFIK: Cek Fakta, Benarkah Perubahan Iklim Tingkatkan Penularan DBD?

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Timnas Guinea Didiskualifikasi dari Olimpiade Paris 2024

[HOAKS] Timnas Guinea Didiskualifikasi dari Olimpiade Paris 2024

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com