Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
Ar Ra'i menjawab hanya menurunkan berita sesuai yang diperoleh di lapangan.
Prabowo mengakui memiliki hubungan dekat dengan Putra Raja Hussein, Pangeran Abdullah yang juga Komandan Pasukan Khusus Kerajaan Jordania. Mereka menjadi sahabat sejak Prabowo bersekolah di Amerika Serikat (AS).
Namun Prabowo terpaksa menolak tawaran menjadi warga negara Jordania.
"Terpaksa tidak dapat saya terima karena Indonesia tidak mengizinkan dwikewarganegaraan," tulis Prabowo melalui faksimile yang diterima Harian Kompas.
Adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo juga sempat memberi pernyataan soal status kewarganegaraan kakaknya.
"Sebagai adik, saya bangga Yang Mulia Raja Hussein dari Jordania memberikan status warga negara kehormatan kepada kakak saya. Saya bangga karena ada anggota keluarga yang mendapat pengakuan internasional," kata Hashim.
Pernyataan yang dimuat Harian Kompas di atas sedikit berbeda dengan narasi yang disebar di media sosial.
Pada Pilpres 2014, status kewarganegaraan Prabowo kembali dipertanyakan. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki bukti Prabowo Subianto tidak pernah meminta status kewarganegaraan lain selain WNI.
KPU meloloskan karena Prabowo yang saat itu menjadi bakal capres telah menyerahkan surat keterangan Kementerian Hukum dan HAM sebagai acuan pemenuhan syarat kewarganegaran bakal capres dan cawapres.
Saat itu Prabowo diusung Koalisi Merah Putih yang terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP, PAN, PKS, dan PBB.
Komisioner KPU yang menjabat saat itu, Hadar Nafis Gumay menyatakan, KPU tidak dapat menanggapi isu yang belum terbukti kebenarannya.
"Kalau belum dapat bukti, maka kami tidak dapat menindaklanjuti," kata Hadar, dikutip dari Kompas.com.
Ada yang perlu diluruskan soal isu Prabowo memiliki status kewarganegaraan Jordania yang beredar di media sosial.
Prabowo memang sempat dikabarkan mendapatkan status warga negara dari Pemerintah Kerajaan Jordania.
Namun, pada Pilpres 2014 KPU belum menemukan bukti untuk menindaklanjuti isu tersebut.
Ia tetap diloloskan karena memiliki surat keterangan Kementerian Hukum dan HAM sebagai acuan pemenuhan syarat kewarganegaran bakal capres dan cawapres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.