KOMPAS.com - Bakal calon presiden (capres) yang diusung Partai Gerindra, Prabowo Subianto dikabarkan memiliki kewarganegaraan Kerajaan Jordania.
Sebuah konten di media sosial menyebutkan bahwa Prabowo menerima tawaran status kewarganegaraan Kerajaan Jordania demi keselamatan pribadinya.
Padahal, syarat pencalonan presiden yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2018 adalah warga negara Indonesia (WNI) sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, ada yang perlu diluruskan dari narasi di media sosial.
Narasi yang beredar
Isu soal Prabowo memiliki status kewarganegaraan Jordania disebarkan oleh akun Facebook, misalnya ini, ini, dan ini.
"Egois! Prabowo Rela Lepas Kewarganegaraannya Demi Keselamatan Pribadi. Fakta Menunjukkan Pengakuan Tentang Status Baru Prabowo di Yordania," tulis salah satu akun pada 14 Agustus 2023.
Pengunggah turut menyertakan gambar, berisi kutipan dari adik Prabowo, Hashim Djojokusumo yang bangga atas status kewarganegaraan baru kakaknya.
"Saya Bangga Atas Status Kewarganegaraan baru Yang Diterima Oleh Prabowo Dari Kerajaan Yordania Diberikan Langsung Oleh Raja Husein Dikuatkan Dengan Dekrit 10 Desember 1998," tulis teks yang tertera.
Koran berbahasa Arab itu mengabarkan, pemerintah Jordania secara resmi memutuskan menganugerahkan status kewarganegaraan kepada mantan Panglima Komando Cadangan Strategis AD (Pangkostrad) Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lain dari Irak dan Pakistan tanpa motivasi politik apa pun.
Al-Ra'i mewartakan, mereka meminta status warga negara pada Maret 1998. Setelah mendapat persetujuan dari Raja Hussein, Dewan Kabinet mengesahkannya pada November di tahun yang sama.
Sebagai konteks, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) mencurigai keterlibatan Prabowo dalam sejumlah kasus, salah satunya Kerusuhan 13-15 Mei 1998.
Usai kerusuhan meletus, terhitung Prabowo sudah berada di Jordania selama empat bulan.
Apabila Prabowo benar mendapat status kewarganegaraan Jordania, ditakutkan menjadi suaka politik baginya dan mempersulit pengusutan kasus.
Dilansir Harian Kompas yang terbit 24 Desember 1998, KBRI Amman telah mengontak harian Ar Ra'i untuk mempertanyakan kebenaran berita.
Ar Ra'i menjawab hanya menurunkan berita sesuai yang diperoleh di lapangan.
Bantahan Prabowo
Prabowo mengakui memiliki hubungan dekat dengan Putra Raja Hussein, Pangeran Abdullah yang juga Komandan Pasukan Khusus Kerajaan Jordania. Mereka menjadi sahabat sejak Prabowo bersekolah di Amerika Serikat (AS).
Namun Prabowo terpaksa menolak tawaran menjadi warga negara Jordania.
"Terpaksa tidak dapat saya terima karena Indonesia tidak mengizinkan dwikewarganegaraan," tulis Prabowo melalui faksimile yang diterima Harian Kompas.
Adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo juga sempat memberi pernyataan soal status kewarganegaraan kakaknya.
"Sebagai adik, saya bangga Yang Mulia Raja Hussein dari Jordania memberikan status warga negara kehormatan kepada kakak saya. Saya bangga karena ada anggota keluarga yang mendapat pengakuan internasional," kata Hashim.
Pernyataan yang dimuat Harian Kompas di atas sedikit berbeda dengan narasi yang disebar di media sosial.
KPU belum temukan bukti
Pada Pilpres 2014, status kewarganegaraan Prabowo kembali dipertanyakan. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki bukti Prabowo Subianto tidak pernah meminta status kewarganegaraan lain selain WNI.
KPU meloloskan karena Prabowo yang saat itu menjadi bakal capres telah menyerahkan surat keterangan Kementerian Hukum dan HAM sebagai acuan pemenuhan syarat kewarganegaran bakal capres dan cawapres.
Saat itu Prabowo diusung Koalisi Merah Putih yang terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP, PAN, PKS, dan PBB.
Komisioner KPU yang menjabat saat itu, Hadar Nafis Gumay menyatakan, KPU tidak dapat menanggapi isu yang belum terbukti kebenarannya.
"Kalau belum dapat bukti, maka kami tidak dapat menindaklanjuti," kata Hadar, dikutip dari Kompas.com.
Kesimpulan
Ada yang perlu diluruskan soal isu Prabowo memiliki status kewarganegaraan Jordania yang beredar di media sosial.
Prabowo memang sempat dikabarkan mendapatkan status warga negara dari Pemerintah Kerajaan Jordania.
Namun, pada Pilpres 2014 KPU belum menemukan bukti untuk menindaklanjuti isu tersebut.
Ia tetap diloloskan karena memiliki surat keterangan Kementerian Hukum dan HAM sebagai acuan pemenuhan syarat kewarganegaran bakal capres dan cawapres.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/08/31/154500382/-klarifikasi-tak-ada-bukti-prabowo-warga-negara-jordania