KOMPAS.com - Sebuah konten di media sosial mengeklaim, masa tahanan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang diperpanjang menjadi 40 tahun.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten tersebut tidak benar atau hoaks. Klaim masa tahanan Panji diperpanjang menjadi 40 tahun itu keliru.
Panji resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama dan ditahan oleh Bareskrim Polri sejak 2 Agustus 2023.
Masa penahanan Panji di Rutan Bareskrim diperpanjang selama 40 hari, yaitu dari 21 Agustus sampai 30 September 2023.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.