KOMPAS.com - Sebuah konten di media sosial mengeklaim, masa tahanan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang diperpanjang menjadi 40 tahun.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten tersebut tidak benar atau hoaks. Klaim masa tahanan Panji diperpanjang menjadi 40 tahun itu keliru.
Panji resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama dan ditahan oleh Bareskrim Polri sejak 2 Agustus 2023.
Masa penahanan Panji di Rutan Bareskrim diperpanjang selama 40 hari, yaitu dari 21 Agustus sampai 30 September 2023.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.