Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah unggahan di media sosial mengeklaim, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjebloskan Anies Baswedan ke penjara.
Dalam unggahan disebutkan pula, mantan Gubernur DKI Jakarta itu dipastikan gagal maju sebagai calon presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi soal Mahfud menjebloskan Anies Baswedan ke penjara muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan video berdurasi 9 menit 30 detik pada 24 Agustus 2023 dengan judul:
DI PASTIKAN GAGAL NYAPRES SIASAT CERDIK MAHFUD MD BERHASIL JEBL0SK4N YOHANIES.
Kemudian thumbnail video menampilkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menggelar konferensi pers dan terdapat gambar Anies mengenakan rompi tahanan.
Gambar tersebut diberi keterangan demikian:
BREAKING NEWS
DI PASTIKAN GAGAL NYAPRES
SIASAT CERDIK MAHFUD MD BERHASIL JEBLOSKAN ANIES.
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri gambar thumbnail video yang memperlihatkan Firli Bahuri melakukan konferensi pers dan terdapat gambar Anies mengenakan rompi tahanan.
Hasilnya, thumbnail tersebut identik dengan salah satu gambar di laman Suara.com ini.
Foto itu menampilkan konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) mantan Bupati Bogor Ade Yasin pada 2022. Dalam gambar aslinya tidak terdapat Anies mengenakan rompi tahanan.
Setelah video disimak sampai tuntas, tidak terdapat informasi soal Mahfud berhasil menjebloskan Anies ke penjara.
Narator video hanya membacakan artikel di laman AyoJakarta.com ini berjudul “ Mahfud MD Bujuk Jokowi Agar Jegal Anies Baswedan Maju Pilpres 2024 dengan Senjata Kasus Hukum, Benarkah?”.
Artikel tersebut memuat bantahan Mahfud MD soal tudingan dirinya membujuk Presiden Joko Widodo untuk menjegal Anies di Pilpres 2024 dengan kasus hukum.
Selain itu narator juga membacakan artikel di laman Detik.com ini berjudul “Eks Pimpinan KPK Nilai Tak Ada Mens Rea Anies di Kasus Formula E".
Artikel tersebut memuat pernyataan mantan pimpinan KPK Saut Situmorang yang menilai Anies tak bisa ditersangkakan dalam kasus dugaan korupsi Formula E, karena tidak ditemukan niat Anies melakukan tindak pidana atau mens rea.
Narasi soal Mahfud MD berhasil menjebloskan Anies ke penjara adalah hoaks. Gambar thumbnail video merupakan hasil rekayasa.
Selain itu, judul video tidak sesuai dengan isinya. Narator hanya membahas bantahan Mahfud MD soal penjegalan Anies di Pilpres 2024.
Kemudian narator membahas pernyataan mantan pimpinan KPK Saut Situmorang yang menilai bahwa Anies tak bisa ditersangkakan dalam kasus dugaan korupsi Formula E.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.