Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Panji Gumilang Divonis Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 14/08/2023, 16:06 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Sebuah konten di media sosial mengeklaim, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang divonis penjara seumur hidup.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim tersebut adalah hoaks.

Adapun pada 1 Agustus 2023, Badan Reserse Krimimal (Bareskrim) Polri menetapkan Panji sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Narasi yang beredar

Narasi soal Panji Gumilang divonis seumur hidup dibagikan akun Facebook ini pada Minggu (13/8/2023).

Berikut narasi yang dibagikan:

N4S!B PANJI BERAKHIR, P0LRI BACAKAN V0N!S S£UMUR HIDVP PADA KETUA AL ZAYTUN.

Narasi itu disertai video berdurasi 8 menit 29 detik yang telah ditonton lebih dari 14.000 kali.

"Panji Gumilang dibekuk polisi, Maruf Amin dan Mahfud MD bilang sudah selayaknya," kata narator di awal video.

Hoaks, Panji Gumilang divonis seumur hidupScreenshot Hoaks, Panji Gumilang divonis seumur hidup

Penelusuran Kompas.com

Berdasarkan pemberitaan terkini, ancaman pidana yang dihadapi Panji Gumilang tidak sampai penjara seumur hidup.

Dilansir Kompas.com, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan, Panji terancam pidana paling tinggi 10 tahun penjara.

Adapun Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, pemberitahuan bohong, serta ujaran kebencian.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana, di mana ini ancamannya 10 tahun," ucap Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta pada 1 Agustus 2023.

Sementara, narasi yang dibacakan narator video tidak memuat informasi tentang vonis seumur hidup untuk Panji Gumilang.

Artikel itu bersumber dari Disway.id, 3 Agustus 2023, yang memuat tanggapan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Menko Polhukam Mahfud MD terkait penetapan tersangka Panji Gumilang.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten yang mengeklaim Panji Gumilang divonis seumur hidup adalah hoaks.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan, Panji terancam pidana paling tinggi 10 tahun penjara.

Adapun narasi yang dibacakan narator video tidak memuat informasi tentang vonis seumur hidup untuk Panji Gumilang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tidak benar Satelit Cuaca Dimatikan Saat Kecelakaan Presiden Iran

Tidak benar Satelit Cuaca Dimatikan Saat Kecelakaan Presiden Iran

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Jakarta Masih Ibu Kota sampai Ada Keppres Pemindahan

[KLARIFIKASI] Jakarta Masih Ibu Kota sampai Ada Keppres Pemindahan

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks Foto Helikopter Presiden Iran Terbakar di Udara, Simak Bantahannya

INFOGRAFIK: Hoaks Foto Helikopter Presiden Iran Terbakar di Udara, Simak Bantahannya

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Putin dalam Pesawat Menuju Pemakaman Presiden Iran

[HOAKS] Video Putin dalam Pesawat Menuju Pemakaman Presiden Iran

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks Foto Perlihatkan Puing Sirip Helikopter Presiden Iran yang Jatuh

INFOGRAFIK: Hoaks Foto Perlihatkan Puing Sirip Helikopter Presiden Iran yang Jatuh

Hoaks atau Fakta
Fitur AI Terbaru dari Microsoft Dinilai Membahayakan Privasi

Fitur AI Terbaru dari Microsoft Dinilai Membahayakan Privasi

Data dan Fakta
Beragam Informasi Keliru Terkait Kecelakaan Helikopter Presiden Iran

Beragam Informasi Keliru Terkait Kecelakaan Helikopter Presiden Iran

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Presiden Iran Selamat dari Kecelakaan Helikopter

[HOAKS] Presiden Iran Selamat dari Kecelakaan Helikopter

Hoaks atau Fakta
CEK FAKTA: Benarkah Oposisi Tak Lagi Dibutuhkan dalam Pemerintahan?

CEK FAKTA: Benarkah Oposisi Tak Lagi Dibutuhkan dalam Pemerintahan?

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Isu Lama, Produk Bayi Mengandung Bahan Penyebab Kanker

[KLARIFIKASI] Isu Lama, Produk Bayi Mengandung Bahan Penyebab Kanker

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Suporter Indonesia Kumandangkan Takbir Jelang Laga Lawan Irak

[HOAKS] Suporter Indonesia Kumandangkan Takbir Jelang Laga Lawan Irak

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Bansos Tunai Rp 175 Juta Mengatasnamakan Kemensos

[HOAKS] Bansos Tunai Rp 175 Juta Mengatasnamakan Kemensos

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Foto Ini Bukan Pemakaman Presiden Iran Ebrahim Raisi

[KLARIFIKASI] Foto Ini Bukan Pemakaman Presiden Iran Ebrahim Raisi

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Modus Baru Mencampur Gorengan dengan Narkoba

[HOAKS] Modus Baru Mencampur Gorengan dengan Narkoba

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Aturan Pelarangan TikTok di Berbagai Negara, Simak Alasannya

INFOGRAFIK: Aturan Pelarangan TikTok di Berbagai Negara, Simak Alasannya

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com