Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah konten di media sosial mengeklaim, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyediaan base transceiver station (BTS) 4G.
Narasi konten menyebutkan, Surya Paloh ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama 48 jam oleh penyidik.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten tersebut tidak benar atau hoaks.
Konten yang mengeklaim Surya Paloh ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS 4G dibagikan di Facebook oleh akun ini pada Jumat (26/5/2023).
Berikut narasi yang dibagikan:
DIPERIKSA 48 JAM OLEH PENYIDIK AKHIRNYA SURYA PALOH DITETAP KAN JADI TERSANGKA KORUPSI BTS 8 TRILIUN..
Narasi itu disertai video berdurasi 8 menit 13 detik yang telah ditonton lebih dari 6.600 kali.
"Kejagung tetapkan satu tersangka baru kasus BTS Kominfo, ini sosoknya," demikian narasi di awal video.
Setelah video disimak sampai tuntas, tidak ditemukan informasi soal penetapan Surya Paloh sebagai tersangka korupsi BTS 4G.
Narator video membacakan artikel yang bersumber dari Detik.com, 23 Mei 2023, berjudul "Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo".
Artikel itu memberitakan penangkapan tersangka korupsi BTS 4G berinisial WP di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta pada 21 Mei 2023.
Dengan penangkapan WP, maka total sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS 4G, yaitu:
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten yang mengeklaim Surya Paloh ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyediaan BTS 4G adalah hoaks.
Tidak ditemukan informasi penetapan Surya Paloh sebagai tersangka dalam konten tersebut.
Narator video hanya membacakan berita penangkapan tersangka korupsi BTS 4G berinisial WP dari Detik.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.