Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Fakta penting yang perlu dicatat adalah presiden tidak memiliki hak untuk membekukan atau membubarkan DPR.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 7C Undang-Undang Dasar 1945.
Konstitusi menyatakan, presiden dan DPR memiliki kedudukan sejajar sebagai lembaga negara, sehingga keduanya tidak dapat saling menjatuhkan.
Video yang memuat narasi soal Jokowi membekukan DPR adalah hoaks. Selain judul yang tidak selaras dengan isi video, narasi itu juga menyalahi undang-undang.
Pasal 7C UUD 1945 dengan jelas menyatakan, presiden tidak berhak membekukan atau membubarkan DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.