Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah video di media sosial menyebut Presiden Joko Widodo telah resmi membekukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Video itu mencuri perhatian warganet karena mendapat lebih dari 7.400 like, 1.800 komentar, dan telah ditayangkan lebih dari 276.000 kali.
Namun menurut penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi dalam video itu tidak benar atau hoaks.
Video soal narasi pembekuan DPR oleh Presiden Jokowi disebarkan akun Facebook ini pada Rabu (26/4/2023). Arsipnya dapat dilihat di sini.
Berikut judul video berdurasi 10 menit 18 detik itu:
Alhamdulillah DPR RI resmi di bekukan oleh presiden, Jkw pimpin langsung.
Seperti sebaran hoaks pada umumnya, video itu memuat judul yang tidak sesuai dengan isinya.
Narator membacakan sejumlah artikel dari media daring. Pertama, artikel opini dari situs Seword.com yang diunggah pada 30 Maret 2023.
Artikel itu membahas soal dugaan penyelewengan dana di Kementerian Keuangan dan peran DPR dalam kasus tersebut.
Berikutnya, narator membacakan artikel dari Goriau.com yang diterbitkan pada 31 Maret 2023.
Artikel itu membahas pernyataan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal dan RUU Perampasan Aset.
Sementara itu, cuplikan video yang dipakai juga tidak relevan.
Cuplikan gambar Jokowi diambil dari YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah pada 23 Oktober 2019.
Dalam video itu, Jokowi memperkenalkan calon anggota Kabinet Indonesia Maju 2019-2024.
Kemudian, cuplikan gambar Mahfud MD diambil dari dokumentasi rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU pada 29 Maret 2023. Rapat itu juga disiarkan oleh Kompas.com.
Fakta penting yang perlu dicatat adalah presiden tidak memiliki hak untuk membekukan atau membubarkan DPR.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 7C Undang-Undang Dasar 1945.
Konstitusi menyatakan, presiden dan DPR memiliki kedudukan sejajar sebagai lembaga negara, sehingga keduanya tidak dapat saling menjatuhkan.
Video yang memuat narasi soal Jokowi membekukan DPR adalah hoaks. Selain judul yang tidak selaras dengan isi video, narasi itu juga menyalahi undang-undang.
Pasal 7C UUD 1945 dengan jelas menyatakan, presiden tidak berhak membekukan atau membubarkan DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.