Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Narasi lain, yaitu Firli tidak akan menetapkan tersangka terhadap seseorang tanpa bukti awal yang cukup, sama dengan berita Detik.com, yakni dalam rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 9 Februari 2023.
Kedua artikel itu sesungguhnya tidak mengatakan bahwa Mahfud dan Luhut menjadi tersangka atau ditahan oleh KPK.
KPK hingga saat ini belum melakukan proses hukum apa pun terhadap Mahfud MD atau Luhut Binsar Pandjaitan.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, bisa disimpulkan klaim yang mengatakan Mahfud dan Luhut menjadi tahanan KPK adalah hoaks.
Unggahan dalam bentuk video itu beredar dengan menggunakan thumbnail berupa foto hasil rekayasa digital. Isi video juga tidak ada yang memperlihatkan peristiwa penangkapan Mahfud dan Luhut.
Hingga saat ini tidak ada kasus atau proses hukum apa pun yang dilakukan KPK terkait Mahfud atau Luhut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.