KOMPAS.com - Sebuah unggahan di media sosial mengeklaim bahwa salah satu terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yaitu Putri Candrawathi, dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah.
Dalam unggahan disebutkan, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo itu tiba di Nusakambangan dengan pengawalan ketat ribuan aparat.
Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, setelah divonis 20 tahun penjara Putri mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu.
Dengan demikian, belum ada putusan hukum berkekuatan tetap atau inkrah terhadap Putri.
Selain Putri, tiga terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga mengajukan banding.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.