KOMPAS.com - Sebuah akun di media sosial mengunggah konten dengan narasi yang menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Unggahan itu juga menyebutkan bahwa Mahfud MD membuat pernyataan yang mengakui hanya menjalankan perintah Presiden Joko Widodo.
Namun, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, diketahui klaim itu hoaks.
Narasi yang beredar
Unggahan yang menyatakan bahwa Mahfud MD dan Luhut menjadi tahanan KPK beredar luas di media sosial, salah satunya disebarkan oleh akun Facebook ini. Dokumentasinya bisa dilihat di sini.
Unggahan itu berupa video yang berisi narasi bahwa tak hanya Mahfud, Luhut juga sudah dijadikan tersangka.
Dalam thumbnail video, terlihat bahwa Mahfud MD dan Luhut Binsar Pandjaitan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Disebutkan juga bahwa Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya tidak akan memberikan status tersangka, kecuali ada bukti permulaan yang cukup untuk menjadikannya sebagai tersangka.
Keterangan yang disertakan dalam unggahan sebagi berikut:
Detik-Detik Sebvt N4ma Lvhut??Dep4n K-pk M4hfud M-d 4kui H4nya Jal4nkan Per1ntah nya.
Penelusuran Kompas.com
Tim Cek Fakta Kompas.com menggunakan metode reverse image search untuk mencari informasi terkait gambar yang digunakan dalam thumbnail video.
Diketahui bahwa foto yang digunakan dalam thumbnail merupakan manipulasi digital. Foto itu merupakan rekayasa yang bersumber dari berbagai foto.
Misalnya, foto pria dengan rompi KPK yang membawa kotak kardus. Terlihat bahwa foto itu sama dengan yang digunakan dalam artikel ini.
Potongan gambar Presiden Joko Widodo juga sama dengan foto di berita CNBC Indonesia. Presiden Jokowi berada di podium dalam pembukaan sidang The 8th G20 Parliamentary Speakers' Summit, di Jakarta, 6 Oktober 2022.
Sementara narasi bahwa Firli menjelaskan tiga strategi pemberantasan korupsi sama dengan isi artikel ini.
Hal itu dia ungkapkan untuk menanggapi ajakan Luhut agar kepala daerah melawan operasi tangkap tangan (OTT).
Narasi lain, yaitu Firli tidak akan menetapkan tersangka terhadap seseorang tanpa bukti awal yang cukup, sama dengan berita Detik.com, yakni dalam rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 9 Februari 2023.
Kedua artikel itu sesungguhnya tidak mengatakan bahwa Mahfud dan Luhut menjadi tersangka atau ditahan oleh KPK.
KPK hingga saat ini belum melakukan proses hukum apa pun terhadap Mahfud MD atau Luhut Binsar Pandjaitan.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, bisa disimpulkan klaim yang mengatakan Mahfud dan Luhut menjadi tahanan KPK adalah hoaks.
Unggahan dalam bentuk video itu beredar dengan menggunakan thumbnail berupa foto hasil rekayasa digital. Isi video juga tidak ada yang memperlihatkan peristiwa penangkapan Mahfud dan Luhut.
Hingga saat ini tidak ada kasus atau proses hukum apa pun yang dilakukan KPK terkait Mahfud atau Luhut.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/03/13/112200082/-hoaks-pakai-rompi-oranye-mahfud-md-dan-luhut-jadi-tahanan-kpk