Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah unggahan mengeklaim, terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, akan dieksekusi mati pada 12 April 2023.
Dalam unggahan itu disebutkan, eksekusi dilakukan di Nusakambangan. Setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi bahwa Ferdy Sambo akan dieksekusi mati pada 12 April 2023 di Nusakambangan muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 9 menit 14 detik pada 10 Maret 2023 berjudul:
Tepat 12 april hakim resmi £KS3KUS! M4T! SAMBO DI NUSAKAMBANGAN
Dalam thumbnail video terdapat gambar Sambo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Gambar itu diberi keterangan demikian:
INI BARU KEADILAN !!
KETUA HAKIM AKAN PERCEPAT EKSEKUSI MATI SAMBO
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, dalam video tersebut tidak ditemukan informasi bahwa Sambo akan dieksekusi mati pada 12 April 2023.
Narator membacakan artikel di laman Tribun Palu ini, berjudul “Dihukum Mati atau Tidak, Nasib Ferdy Sambo Ditentukan pada 12 April 2023”.
Artikel tersebut membahas soal upaya banding Ferdy Sambo yang akan diputuskan pada 12 April 2023.
Sementara, beberapa klip dalam video juga tidak terkait dengan narasi eksekusi Sambo pada 12 April.
Salah satu klip yang menampilkan Pakar Hukum Pidana Gayus Lumbun identik dengan video di YouTube Metro TV ini. Dalam video itu Gayus membahas mengenai tuntutan hukuman dari jaksa penuntut umum kepada para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, hingga saat ini belum ada putusan mengenai waktu eksekusi mati Ferdy Sambo. Setelah divonis hukuman mati pada 13 Februari 2023, Sambo mengajukan banding.
Diberitakan Kompas.com , putusan perkara banding akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 12 April 2023.
Narasi soal eksekusi mati Ferdy Sambo akan dilaksanakan pada 12 April 2023 di Nusakambangan adalah hoaks.
Hingga saat ini belum ada putusan mengenai waktu eksekusi mati Ferdy Sambo. Setelah divonis hukuman mati pada 13 Februari 2023, Sambo mengajukan banding.
Putusan perkara banding akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 12 April.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.