Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com- Sebuah unggahan di media sosial mengeklaim bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka.
Dalam unggahan itu disebutkan Firli terbukti menerima suap sebesar Rp 2,4 triliun dari mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Namun setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi yang menyebutkan bahwa Kejagung menetapkan Firli Bahuri menjadi tersangka karena menerima suap Rp 2,4 triliun dari Anies Baswedan muncul di Facebook. Salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 11 menit 32 detik pada 3 Maret 2023 dengan judul:
DISU4P AN1ES 2,4 TRILIUN, KEJAGUNG R3SMI TET4PKAN FIRLI BAHURI TERS4NGK4—
Dalam thumbnail video terdapat gambar Firli yang tengah digiring oleh sejumlah polisi. Gambar itu diberi keterangan:
DANA SUAP 2,4 TRILIUN BERHASIL DITEMUKAN
KEJAGUNG RESMI TETAPKAN FIRLI BAHURI TERSANGKA
Setelah ditelusuri dalam video itu tidak ditemukan informasi valid bahwa Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung karena menerima suap dari Anies Baswedan.
Narator dalam video lebih banyak membahas tentang kasus polemik Formula E.
Diketahui, narator membacakan artikel di laman Tagar.id ini, yang berjudul “Pengamat Setuju Saran Dewas agar KPK Segara Putuskan Polemik Formula E”.
Artikel tersebut memuat pendapat dari Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas yang menyebut bahwa KPK harus secepatnya memutuskan status polemik Formula E.
Menurut dia, hal itu perlu dilakukan supaya tidak menambah kegaduhan di tengah masyarakat.
Sementara itu, beberapa klip dalam video yang beredar juga tidak terkait dengan narasi bahwa Firli Bahuri telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung.
Salah satu klip di awal video yang menampilkan anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Johan Budi, identik dengan yang ada di YouTube CNN Indonesia ini.
Dalam video itu Johan Budi menuturkan bahwa KPK harus independen dan tidak bermain politik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja Komisi III bersama KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta 9 Februari 2023.
Sampai saat ini tidak ada informasi kredibel bahwa Kejagung menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka karena menerima suap dari Anies Baswedan.
Narasi yang menyebutkan bahwa Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung karena menerima suap dari Anies Baswedan tidak benar atau hoaks.
Dalam video yang beredar tidak ditemukan informasi tersebut. Sampai saat ini tidak ada informasi kredibel bahwa Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.