KOMPAS.com - Sebuah konten memuat hoaks bahwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E nyaris tewas dihajar anak buah Ferdy Sambo.
Dalam unggahan itu disebutkan, Bharada E dihajar setelah pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun enam bulan terhadap Bharada E pada Rabu (15/2/2023).
Setelah disimak hingga tuntas, tidak terdapat narasi soal penganiayaan Bharada E hingga nyaris tewas dalam video tersebut.
Narator membacakan artikel berjudul "Kaki Tangan Ferdy Sambo Balas Dendam Setelah Bharada Eliezer Bebas, Jenderal Bintang 3 Ini Sampai Ikutan Ngomong, Simak!".
Artikel tersebut memuat pendapat pakar hukum pidana Jamin Ginting mengenai wacana Bharada E kembali ke Brimob.
Ia mengkhawatirkan keselamatan Bharada E jika kembali diterima menjadi anggota Brimob setelah bebas dari hukuman.
Jamin mengatakan, keselamatan Bharada E justru terancam sebab kaki tangan Ferdy Sambo bisa saja terus membuntuti dan melakukan aksi balas dendam.
Dalam kasus ini Bharada E berstatus sebagai justice collaborator dan Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.