Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah unggahan memuat hoaks bahwa Presiden Joko Widodo melantik Richard Eliezer atau Bharada E menjadi jenderal.
Selain itu, dalam konten tersebut terdapat narasi soal Bharada E menjadi jenderal termuda Polri.
Adapun Bharada E merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dia divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari 2023.
Narasi soal Presiden Jokowi melantik Bharada E menjadi jenderal muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 8 menit 59 detik pada 25 Februari 2023 dengan judul:
LANGSUNG DI LANTIK DI ISTANA KE PRESIDENAN JOKOWI RESMIKAN BARADA E, JADI JENDERAL TERMUDA—
Dalam thumbnail video tersebut terdapat gambar Jokowi yang tengah melantik seorang anggota Polri di Istana Merdeka. Gambar tersebut diberi keterangan demikian:
LANGSUNG DARI ISTANA KE PRESIDENAN JOKOWI RESMIKAN BHARADA E, JADI JENDERAL TERMUDA
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri gambar pada thumbnail video yang menampilkan Jokowi tengah melantik anggota Polri.
Berdasarkan penelusuran dengan metode reverse image search, gambar itu identik dengan foto di berita Antaranews.com.
Foto tersebut memperlihatkan peristiwa ketika Jokowi melantik Jenderal (Pol) Idham Azis menjadi Kepala Kepolisian RI (Kapolri) pada 2019.
Setelah disimak hingga tuntas, tidak terdapat informasi mengenai pelantikan Bharada E menjadi jenderal termuda.
Narator video membacakan artikel Kompas.com berjudul “Tak Dipecat, Bharada E Diberi 3 Sanksi Lewat Sidang Etik Polri”.
Artikel tersebut memberitakan soal hasil sidang putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan tiga sanksi terhadap Bharada E.