Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo disebut dipindahkan ke Nusakambangan untuk menjalani eksekusi mati.
Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi soal pemindahan Ferdy Sambo ke Nusakambangan untuk menjalani eksekusi mati dibagikan di Facebook oleh akun ini pada Selasa (14/2/2023).
Berikut narasi yang dibagikan:
SAMBO DIK!RIM KE NUS4KAMBANGAN UNTUK JALANI £KS3KUS! M4T!, P£NG4WALAN D!P3RKETAT !!
Narasi itu disertai video berdurasi 9 menit 2 detik. Gambar thumbnail video itu memuat tulisan sebagai berikut:
TIBA DI NUSAKAMBANGAN SAMBO AKAN JALANI EKSEKUSI MATI DI TEMPAT INI
Video tersebut menampilkan momen pembacaan vonis hukuman mati Ferdy Sambo oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Tim Cek Fakta Kompas.com menyimak video yang dibagikan hingga tuntas, tetapi tidak ditemukan informasi mengenai pemindahan Ferdy Sambo ke Nusakambangan.
Video yang dibagikan hanya berisi momen pembacaan vonis hukuman mati Ferdy Sambo oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Penelusuran tentang lokasi penahanan Ferdy Sambo usai sidang pembacaan vonis menemukan sejumlah pemberitaan, antara lain, dari iNews.id dan MetroTV.
Pemberitaan kedua media itu menyebutkan, Ferdy Sambo kembali ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, usai persidangan.
Dalam tayangan YouTube iNews.id, terpidana mati Ferdy Sambo tiba di Mako Brimob pada Senin (13/2/2023) pukul 17.00 WIB.
Sambo dibawa mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dikawal ketat oleh kendaraan taktis polisi.
Adapun vonis terhadap Ferdy Sambo belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pihak Sambo masih berpeluang mengajukan banding.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo masih bisa berkurang.
Menurut Mahfud, hal itu bisa terjadi apabila mantan Kadiv Propam Polri itu belum dieksekusi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sudah berlaku.
Aturan tentang hukuman mati diatur dalam Pasal 100 KUHP yang baru. Pasal tersebut mengatur, apabila terpidana menunjukkan sikap terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Itu bisa terjadi setelah terpidana menjalani masa percobaan 10 tahun. Adapun KUHP baru itu berlaku pada 2026.
"Jika seseorang dalam proses hukum lalu terjadi perubahan peraturan UU, maka diberlakukan yang lebih ringan kepada terdakwa. Jadi dia (Sambo) mungkin akan menerima (keringanan), kecuali mau diperdebatkan," kata Mahfud, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (13/2/2023).
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten Facebook yang memuat narasi pemindahan Ferdy Sambo ke Nusakambangan untuk menjalani hukuman mati adalah hoaks.
Usai divonis hukuman mati, Ferdy Sambo tidak dipindahkan ke Nusakambangan, melainkan kembali ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Adapun vonis hukuman mati Ferdy Sambo belum berkekuatan hukum tetap. Sambo masih berpeluang mengajukan banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.