Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023).
Mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah atas pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah vonis tersebut, muncul informasi yang menyebut Sambo akan dihukum pancung.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, ada yang perlu diluruskan dari informasi tersebut.
Informasi soal Ferdy Sambo akan dihukum pancung disebarkan oleh akun Facebook ini dan Twitter ini.
"Akhirnya Si Sambo Dihukum Pancung. Akhir Riwayat Dari Geng Sambo?" tulis akun Twitter pada Senin (13/2/2023).
Sementara, berikut narasi di Facebook yang diunggah pada Selasa (14/2/2023):
Akhirnya sambo di hukum pancung,,lenyaplah bandar togel di negeri ini.
Majelis hakim menyatakan Sambo melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, yakni soal pembunuhan berencana.
Dia juga terbukti terlibat dalam obstruction of justice atau upaya menghalangi pengusutan kasus, sehingga melanggar Pasal 49 UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
Sambo divonis hukuman mati. Kendati demikian, hukuman mati berbeda dengan eksekusi mati.
Pancung atau pemenggalan merupakan salah satu bentuk eksekusi mati. Namun, pancung tidak diterapkan dalam tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia.
Eksekusi mati diatur dalam Pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang menyatakan:
Pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan mengikat leher di terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan dari bawah kakinya.
Pasal itu kemudian diubah berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.