Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Rosti percaya bahwa hakim akan memberikan hukuman yang setimpal bagi Sambo.
Sementara klip yang menampilkan Pengacara Keluarga Brigadir J , Kamaruddin Simanjutkan merupakan potongan video di YouTube Metro TV ini.
Dalam video itu Kamaruddin menjelaskan tentang pertemuannya dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Kamaruddin mengaku bahwa pertemuan itu membahas tentang tuntutan hukuman para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Di samping itu juga membahas tentang penegakan hukum di Indonesia yang perlu diperbaiki.
Dikutip dari Kompas.com setelah Sambo divonis mati pada Senin (13/2/2023) ia masih mempunyai waktu tujuh hari untuk mengajukan upaya hukum ke pengadilan yang lebih tinggi.
Sehingga, masih ada kemungkinan ada perubahan vonis terhadap Ferdy Sambo hingga munculnya putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan mengikat.
Aturan mengenai upaya banding itu diatur dalam Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Pasal 67 KUHAP, terdakwa atau jaksa penuntut umum (JPU) berhak mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama. Jika mengajukan banding, Ferdy Sambo mengajukan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Narasi yang menyebut bahwa ibu Brigadir J, Rosti Simanjutkan akan mengeksekusi mati Sambo tidak benar atau hoaks.
Dalam video yang beredar antara judul dengan isi video tidak ada kesesuaian. Video tersebut lebih banyak menjelaskan tentang harapan dari Rosti supaya Sambo divonis mati.
Sementara itu, setelah Sambo divonis mati pada Senin (13/2/2023) ia masih mempunyai waktu tujuh hari untuk mengajukan upaya hukum ke pengadilan yang lebih tinggi. Sehingga masih ada kemungkinan berubahnya vonis terhadap Sambo.
Sebab, saat ini belum ada putusan inkrah bahwa Ferdy Sambo akan dieksekusi hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.