Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah konten di media sosial memuat hoaks soal pemecatan Hakim Wahyu Iman Santoso.
Wahyu merupakan ketua majelis hakim kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam unggahan itu disebutkan, Wahyu dipecat oleh Presiden Joko Widodo karena dianggap tak becus mengurus perkara yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Narasi soal pemecatan Wahyu Iman Santoso muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 8 menit 16 detik pada 9 Februari 2023 dengan judul:
AKHIRNYA HAKIM WAHYU DIPECAT, GK BECUS URUS FERDY SAMBO PAK JOKOWI LANGSUNG GANTIKAN DENGAN ORANG INI
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video itu justru lebih banyak membahas persidangan Arif Rachman, salah satu terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Narator dalam video membacakan artikel di laman ini. Artikel tersebut memuat soal permintaan jaksa penuntut umum (JPU) kepada hakim agar salinan pleidoi Arif Rachman dibuka. Sebab, dalam isi pledoi tersebut terdapat amplop dari pengacara Arif Rachman untuk hakim.
Permintaan itu disampaikan oleh JPU untuk menghindari kecurigaan publik setelah persidangan. Setelah dibuka, amplop itu berisi sebuah flashdisk.
Sementara itu, beberapa klip dalam video tidak terkait dengan narasi pemecatan Wahyu. Video itu lebih banyak menampilkan persidangan Arif Rachman.
Klip yang menampilkan JPU meminta hakim untuk membuka amplop dalam salinan pleidoi Arif Rahman identik dengan yang ada di Kompas TV ini.
Selanjutnya, klip yang menampilkan Arif Rachman tengah menyampaikan penyesalannya identik dengan video Kompas TV ini. Dalam video itu Arif meminta maaf kepada keluarga, masyarakat dan institusi Polri.
Ia juga mengungkapkan kekecewaan kepada sejumlah atasannya di Polri. Sebab saat ia berusaha jujur terkait fakta kasus pembunuhan Brigadir J, justru mendapat ancaman.
Adapun berdasarkan undang-undang, presiden tidak mempunyai kewenangan untuk memecat hakim. Sebab, kewenangan tersebut berada di Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Dalam undang-undang tersebut dinyatakan, dalam hal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim, Komisi Yudisial mengusulkan penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung.
Sanksi yang diusulkan bermacam-macam, baik yang bersifat ringan, sedang, hingga berat.
Salah satunya sanksi yang masuk kategori berat adalah pemberhentian tetap dengan tidak hormat atau pemecatan.
Narasi soal Hakim Wahyu Iman Santoso dipecat oleh Presiden Jokowi adalah hoaks. Dalam video yang beredar tidak ditemukan informasi tersebut.
Isi video justru lebih banyak menampilkan persidangan salah satu terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.