Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Terdakwa Ferdy Sambo akan menghadapi vonis terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Senin (13/2/2023).
Namun di media sosial telah muncul narasi bahwa Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, telah dijatuhi hukuman oleh hakim.
Dalam unggahan itu disebutkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu divonis hukuman mati, sedangkan Putri dihukum penjara seumur hidup.
Narasi soal vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 6 menit 57 detik pada 8 Februari 2023 dengan judul:
Keputusan ?khir !! S?mbo Hukvm?n M?ti & Putri penj?ra seumur hidvp
Kemudian pada thumbnail video terdapat keterangan bahwa 91 persen hakim di Pengadilan Negeri Jakarta memilih vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo
Rapat Vonis Sambo 91% HAKIM PN JAKSEL PILIH HUKUMAN MATI?
Fakta mendasar yang perlu diketahui, sidang pembacaan vonis bakal digelar di PN Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023). Sehingga, saat ini belum ada vonis yang diberikan kepada Ferdy Sambo dan Putri.
Sementara itu, dalam video yang beredar tidak ditemukan informasi valid tentang vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dan penjara seumur hidup untuk Putri Candrawathi.
Narator video hanya membacakan artikel di laman Viva ini. Artikel tersebut memuat pendapat ahli psikologi forensik, Reza Indragiri, yang memprediks Ferdy Sambo akan divonis hukuman mati.
Reza juga memprediksi majelis hakim akan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Putri.
Selain itu, beberapa klip dalam video juga tidak terkait dengan vonis. Salah satu klip dalam video yang menampilkan Reza Indragiri identik dengan yang ada di TikTok ini.
Dalam video tersebut Reza hanya memprediksi terkait vonis terhadap Sambo dan Putri.
Kemudian, klip yang menampilkan pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, merupakan potongan video di YouTube Kompas TV ini.