Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah unggahan di Facebook mengeklaim bahwa salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dibebaskan.
Dalam unggahan itu disebutkan bahwa hakim telah mencabut tuntutan hukuman terhadap terdakwa yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi bahwa hakim mencabut tuntutan terhadap Bharada E muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 8 menit pada 29 Januari 2023 dengan judul:
hakim cabut tuntutan terhadap Bharada E
Dalam video tersebut terdapat keterangan bahwa majelis hakim mencabut semua tuntutan terhadap Bharada E:
BHARADA E DIBEBASKAN SECARA MURNI !? HAKIM CABUT SEMUA TUNTUTAN TERHADAP BHARADA E !?
Di samping itu, video tersebut berisi beberapa klip yang menampilkan Bharada E, advokat Ronny Talapessy hingga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Untuk diketahui, hingga Rabu (1/2/2023), belum ada vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Sehingga narasi soal Bharada E dibebaskan tidak benar.
Setelah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penentut umum (JPU), Bharada E mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.
Namun jaksa tetap berkukuh bahwa Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara. JPU meminta majelis hakim menolak pleidoi dari tim kuasa hukum Bharada E.
Sementara itu, dalam video yang beredar tidak ditemukan adanya informasi yang menyebut bahwa hakim mencabut tuntutan hukuman Bharada E.
Video yang menampilkan pengacara Bharada E, Ronny Tallapesy, pada awal video identik dengan yang ada di YouTube Kompas TV ini.
Dalam video yang diunggah pada 11 Agustus 2022 itu Ronny menjelaskan tentang kemungkinan bebasnya Bharada E, mengingat kliennya itu bukan bagian dari pembunuhan berencana. Bharada E juga menjadi justice collaborator dalam kasus tersebut.