Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah unggahan di Facebook mengeklaim bahwa salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dibebaskan.
Dalam unggahan itu disebutkan bahwa hakim telah mencabut tuntutan hukuman terhadap terdakwa yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi bahwa hakim mencabut tuntutan terhadap Bharada E muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 8 menit pada 29 Januari 2023 dengan judul:
hakim cabut tuntutan terhadap Bharada E
Dalam video tersebut terdapat keterangan bahwa majelis hakim mencabut semua tuntutan terhadap Bharada E:
BHARADA E DIBEBASKAN SECARA MURNI !? HAKIM CABUT SEMUA TUNTUTAN TERHADAP BHARADA E !?
Di samping itu, video tersebut berisi beberapa klip yang menampilkan Bharada E, advokat Ronny Talapessy hingga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Untuk diketahui, hingga Rabu (1/2/2023), belum ada vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Sehingga narasi soal Bharada E dibebaskan tidak benar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.