KOMPAS.com - Setelah mencoba modus sebagai kurir paket, PT KAI, hingga undangan pernikahan, penipuan daring melalui file APK kini menggunakan nama BPJS Kesehatan.
Melalui WhatsApp, nomor tak dikenal mengirim tagihan BPJS Kesehatan kepada korbannya.
Korban diminta untuk segera melakukan pembayaran di bank atau kanal terdekat.
Kemudian, dilampirkan sebuah file APK dengan judul "LEMBAR TAGIHAN" yang diteruskan oleh nomor tersebut.
Contoh pesannya dapat ditemukan di akun Facebook ini dan ini yang diunggah pada Senin (30/1/2023).
Terkait beredarnya pesan WhatsApp mengirimkan file tagihan dengan format APK, BPJS Kesehatan memastikan bahwa itu bukan dari pihaknya.
"Pesan di WhatsApp itu jelas penipuan," ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf kepada Kompas.com, Selasa (31/1/2023).
Ia pun mengirim penjelasan BPJS Kesehatan dalam format video TikTok, soal penipuan file APK.
Melalui video itu, BPJS Kesehatan memastikan bahwa pihaknya selama ini hanya mengirimkan pesan pengingat tunggakan tanpa disertai lampiran.
"Jika Sobat mendapatkan pesan berupa informasi tunggakan BPJS Kesehatan dan disertai dengan lampiran berupa aplikasi atau APK atau juga link, jangan dibuka dan jangan di-install!" ujar narator dalam video yang diunggah TikTok BPJS Kesehatan RI, Senin (30/1/2023).
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin memastikan kebenaran informasi apa pun termasuk tagihan BPJS Kesehatan, maka dapat menghubungi 165 atau mengunduh aplikasi Mobile JKN.
"Gimana cara cek tagihan? Bisa via care center 165 atau download aplikasi Mobile JKN," imbuh Iqbal.
Android Package Kit atau APK merupakan format file yang digunakan untuk menghimpun elemen yang dibutuhkan guna memasang aplikasi pada Android. Elemen APK yang dimaksud berisi kode dan aset program perangkat lunak.
Ciri format ini dapat dilihat dari akhiran .apk pada nama file-nya.
Dosen Ilmu Komputer Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Rosihan Ari Yuana menjelaskan, APK yang dikirim oleh pelaku penipuan daring dapat dirancang sedemikian rupa untuk mencuri data pada ponsel korban.