Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Dalam video yang beredar, narator video justru membacakan artikel di Ayojakarta.com ini.
Artikel itu memuat penjelasan dari Kapuspenkum Kejagung, I Ketut Sumedana, yang mengklaim bahwa jaksa penuntut umum telah mempertimbangkan status Bharada E sebagai justice collaborator.
Selain itu, artikel tersebut juga memuat pernyataan ibu dari Bharada E yang merasa terpukul karena anaknya dituntut 12 tahun penjara.
Sampai saat ini tidak ada informasi kredibel bahwa jaksa mengaku salah membacakan tuntutan kepada Bharada E.
Narasi bahwa jaksa mengaku salah membacakan tuntutan terhadap Bharada E adakah tidak benar atau hoaks.
Dalam video yang beredar tidak ditemukan informasi tersebut. Bharada E tetap dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.