KOMPAS.com - Unggahan di media sosial memuat narasi bahwa jaksa kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J salah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Bharada E.
Jaksa disebut mengaku salah setelah didesak wartawan. Dalam kasus tersebut, jaksa menuntut Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan hukuman 12 tahun penjara.
Tuntutan jaksa menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Ada sejumlah pihak yang menganggap tuntutan terlalu berat karena Bharada E telah menjadi justice collaborator.
Berdasarkan penelusuran, narasi bahwa jaksa salah membacakan tuntutan terhadap Bharada E adalah tidak benar atau hoaks.
Narasi yang beredar
Narasi soal jaksa mengaku salah membacakan tuntutan Bharada E muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 8 menit 5 detik pada 22 Januari 2023 dengan judul:
Kur4ng Aj4r !! Di D3sak Ribuan Wartawan, Jaksa Ng4ku Salah Baca Naskah T*ntut4n Bharada e
Video tersebut menampilkan pendapat dari beberapa pihak mengenai tuntutan jaksa, mulai dari kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, hingga pengamat media sosial Rustika Herlambang.
Penelusuran Kompas.com
Dalam video yang beredar, tidak ditemukan pengakuan dari dari jaksa yang diklaim salah membacakan tuntutan terhadap Bharada E.
Video itu lebih banyak menampilkan tanggapan beberapa pihak terkait tuntutan hukuman kepada Bharada E.
Klip yang menampilkan Ronny Talapessy di awal video identik dengan video di Kompas TV. Video itu diambil sebelum Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Dalam video tersebut Ronny mengatakan, pihaknya berharap jaksa melihat fakta dalam persidangan, mengingat Bharada E tidak ada niat untuk membunuh Brigadir J.
Sementara klip yang menampilkan Rustika Herlambang identik dengan video di YouTube Kompas TV ini.
Rustika menjelaskan, setelah jaksa membacakan tuntutan hukuman Bharada E dan Putri Candrawathi pada Rabu (18/1/2022), banyak warganet yang memberikan tanggapan.
Rustika mencatat, lebih dari 102.000 orang memberikan tanggapan atas tuntutan hukuman Bharada E dan Putri Candrawathi.
Dalam video yang beredar, narator video justru membacakan artikel di Ayojakarta.com ini.
Artikel itu memuat penjelasan dari Kapuspenkum Kejagung, I Ketut Sumedana, yang mengklaim bahwa jaksa penuntut umum telah mempertimbangkan status Bharada E sebagai justice collaborator.
Selain itu, artikel tersebut juga memuat pernyataan ibu dari Bharada E yang merasa terpukul karena anaknya dituntut 12 tahun penjara.
Sampai saat ini tidak ada informasi kredibel bahwa jaksa mengaku salah membacakan tuntutan kepada Bharada E.
Kesimpulan
Narasi bahwa jaksa mengaku salah membacakan tuntutan terhadap Bharada E adakah tidak benar atau hoaks.
Dalam video yang beredar tidak ditemukan informasi tersebut. Bharada E tetap dituntut hukuman 12 tahun penjara.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/01/28/192018082/hoaks-jaksa-mengaku-salah-bacakan-tuntutan-terhadap-bharada-e