Menurut ICW, meskipun sebagian besar pengadaan telah dilakukan secara elektronik, namun data yang dapat diakses oleh publik masih terbatas.
"Kalaupun data tersedia, terkadang informasi yang disajikan tidak lengkap. Selain itu, saat ini data yang tersedia baru sampai tahap penetapan pemenang. Sedangkan data mengenai implementasi pengadaan tidak tersedia," ungkap ICW.
2. Membangun kesadaran dan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam hal pengadaan barang dan jasa
"Dengan masyarakat yang sadar dan memiliki kapasitas maka pemerintah dapat mendorong keterlibatan masyarakat dalam melakukan pemantau pengadaan," kata ICW.
3. Mendorong keterlibatan masyarakat dalam melakukan pemantauan pengadaan
"Pemantauan yang dilakukan dapat membantu kerja-kerja penegak hukum maupun inspektorat daerah dalam hal pengawasan terhadap pengadaan," demikian pernyataan ICW.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.