KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan pemantauan selama periode semester I 2022 yang menemukan ada tiga modus korupsi yang paling marak di Indonesia dalam periode tersebut.
Dari total 252 kasus korupsi yang berhasil diungkap pada semester I 2022, modus yang paling dominan digunakan oleh pelaku kasus korupsi adalah penyalahgunaan anggaran.
Modus berikutnya yang marak digunakan adalah mark up, dan disusul oleh kegiatan/proyek fiktif.
Ketiga modus tersebut seringkali ditemukan dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan anggaran pemerintah.
Berikut rincian pemetaan kasus korupsi berdasarkan modusnya:
Pengadaan barang/jasa (PBJ) masih menjadi "lahan basah" korupsi. Dari 252 kasus yang berhasil diungkap, 134 kasus atau 53 persen di antaranya berdimensi PBJ.
Lahan basah korupsi
Pengadaan barang/jasa sudah sejak lama menjadi "lahan basah" korupsi. Data ICW pada 2016 sampai 2020 juga menunjukkan hal serupa.
Sebanyak 49,1 persen atau 1.093 kasus dari 2.227 kasus yang ditangani penegak hukum, terkait dengan PBJ. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 5,3 triliun.
Besarnya anggaran pemerintah yang dialokasikan untuk pengadaan terbilang cukup menggiurkan, sehingga membuatnya menjadi incaran koruptor.
Pada 2021, pemerintah mengalokasikan Rp 1.214,1 triliun atau 52,1 persen dari APBN untuk pengadaan.
Akan tetapi, ICW menilai besarnya alokasi ini tidak dibarengi dengan keterbukaan data sehingga masyarakat sulit untuk melakukan pengawasan.
Menurut ICW, dampak dari korupsi pengadaan bukan hanya kerugian negara. Korupsi pengadaan juga menghambat pemenuhan pelayanan publik.
"Lebih jauh, korupsi pengadaan dapat membahayakan jiwa seseorang, misalnya dalam kasus sekolah roboh karena pembangunan tidak sesuai spesifikasi, atau jalanan rusak yang mengakibatkan kecelakaan," tulis ICW, 25 Januari 2022.
Mencegah korupsi di sektor pengadaan
ICW mengatakan, setidaknya terdapat tiga hal yang dapat dilakukan untuk mencegah atau mengurangi terjadinya korupsi di sektor pengadaan, yaitu:
1. Membuka data pengadaan lebih rinci dan lengkap
Menurut ICW, meskipun sebagian besar pengadaan telah dilakukan secara elektronik, namun data yang dapat diakses oleh publik masih terbatas.
"Kalaupun data tersedia, terkadang informasi yang disajikan tidak lengkap. Selain itu, saat ini data yang tersedia baru sampai tahap penetapan pemenang. Sedangkan data mengenai implementasi pengadaan tidak tersedia," ungkap ICW.
2. Membangun kesadaran dan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam hal pengadaan barang dan jasa
"Dengan masyarakat yang sadar dan memiliki kapasitas maka pemerintah dapat mendorong keterlibatan masyarakat dalam melakukan pemantau pengadaan," kata ICW.
3. Mendorong keterlibatan masyarakat dalam melakukan pemantauan pengadaan
"Pemantauan yang dilakukan dapat membantu kerja-kerja penegak hukum maupun inspektorat daerah dalam hal pengawasan terhadap pengadaan," demikian pernyataan ICW.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/12/09/183055282/tiga-modus-korupsi-paling-marak-menurut-data-icw-semester-i-2022