Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Diperbolehkannya nelayan Indonesia mencari ikan ke sana tercantum dalam memorandum of understanding RI dengan Australia pada 1974, yang diperkuat menjadi perjanjian pada 1981 dan 1989.
Pernyataan TNI dan Kemlu tersebut mewakili sikap Pemerintah RI secara keseluruhan terhadap polemik kepemilikan Kepulauan Pasir, dan tak ada upaya untuk merebutnya dari Australia.
Hingga saat ini, tidak ada apa pun kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia, juga TNI untuk bersengketa dengan Australia, apalagi hingga terjadi perang.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, bisa disimpulkan bahwa klaim TNI berperang melawan Australia untuk merebut Pulau Pasir adalah hoaks.
Faktanya TNI dan Pemerintah RI mengakui bahwa Kepulauan Pasir milik Australia dan memiliki dokumentasi yang membuktikan pernyataan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.