Dikutip dari Kompas.id, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy OS Hiariej mengatakan, pemerintah menempatkan pidana mati sebagai pidana khusus, bukan pidana pokok atau tambahan.
Ia mengatakan, penjatuhannya harus dilakukan secara selektif dan diancamkan secara alternatif dengan pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun.
Penerapannya pun dilakukan sebagai upaya terakhir (Pasal 64, Pasal 67, dan Pasal 98 RKUHP). Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun, apabila terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki.
Selain itu, peran terdakwa dalam tindak pidana yang dilakukan tidak terlalu penting serta ada alasan yang meringankan. Masa percobaan tersebut harus dicantumkan dalam putusan pengadilan dan berlaku sejak putusan inkrah.
Bila terpidana mati menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, hukuman mati itu bisa diubah menjadi penjara seumur hidup dengan keputusan presiden.
Akan tetapi jika tidak ada perbaikan dalam diri terpidana mati dalam kurun waktu yang sudah ditetapkan, maka eksekusi dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Menurut Eddy, pemerintah mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan masa tunggu atau percobaan 10 tahun.
Terkait hukuman mati sebagai pidana alternatif, Fatia menilai hal tersebut tidak memberikan kepastian bahwa negara memberikan perlindungan atas hak untuk hidup.
"Dengan tetap mencantumkan hukuman mati sebagai alternatif, membuka akses yang besar untuk memberlakukannya dan bukan hanya menjadikannya sekadar opsi," kata Fatia.
Helmy Hidayat Mahendra dari Divisi Riset Kontras mengatakan, jumlah vonis hukuman mati di Indonesia tergolong masif.
Helmy mengatakan, hukuman mati paling banyak dijatuhkan pada kasus-kasus yang berkaitan dengan narkotika.
"Sama seperti sebelum-sebelumnya, vonis yang paling besar merupakan vonis dalam kasus narkoba," kata Helmy.
Berdasarkan dokumentasi Kontras, terdapat 23 vonis hukuman mati berkaitan dengan delik narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Dianggap Perampasan Hak Hidup secara Sewenang-wenang, 111 Negara Hapus Hukuman Mati
Kemudian, empat vonis berkaitan dengan pembunuhan dan empat lainnya berdasarkan delik pemerkosaan.
Menurut Kontras, konsistennya angka vonis hukuman mati dalam kasus narkoba, semakin menegaskan dan memberikan bukti bahwa penerapan hukuman mati tidak memberikan efek jera.