Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ironi Penerapan Hukuman Mati di Indonesia

Kompas.com - 14/10/2022, 07:30 WIB
Ahmad Suudi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

Dikutip dari Kompas.id, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy OS Hiariej mengatakan, pemerintah menempatkan pidana mati sebagai pidana khusus, bukan pidana pokok atau tambahan.

Ia mengatakan, penjatuhannya harus dilakukan secara selektif dan diancamkan secara alternatif dengan pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun.

Penerapannya pun dilakukan sebagai upaya terakhir (Pasal 64, Pasal 67, dan Pasal 98 RKUHP). Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun, apabila terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki.

Selain itu, peran terdakwa dalam tindak pidana yang dilakukan tidak terlalu penting serta ada alasan yang meringankan. Masa percobaan tersebut harus dicantumkan dalam putusan pengadilan dan berlaku sejak putusan inkrah.

Bila terpidana mati menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, hukuman mati itu bisa diubah menjadi penjara seumur hidup dengan keputusan presiden.

Akan tetapi jika tidak ada perbaikan dalam diri terpidana mati dalam kurun waktu yang sudah ditetapkan, maka eksekusi dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Menurut Eddy, pemerintah mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan masa tunggu atau percobaan 10 tahun.

Terkait hukuman mati sebagai pidana alternatif, Fatia menilai hal tersebut tidak memberikan kepastian bahwa negara memberikan perlindungan atas hak untuk hidup.

"Dengan tetap mencantumkan hukuman mati sebagai alternatif, membuka akses yang besar untuk memberlakukannya dan bukan hanya menjadikannya sekadar opsi," kata Fatia.

Kasus narkotika

Helmy Hidayat Mahendra dari Divisi Riset Kontras mengatakan, jumlah vonis hukuman mati di Indonesia tergolong masif.

Helmy mengatakan, hukuman mati paling banyak dijatuhkan pada kasus-kasus yang berkaitan dengan narkotika.

"Sama seperti sebelum-sebelumnya, vonis yang paling besar merupakan vonis dalam kasus narkoba," kata Helmy.

Berdasarkan dokumentasi Kontras, terdapat 23 vonis hukuman mati berkaitan dengan delik narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Dianggap Perampasan Hak Hidup secara Sewenang-wenang, 111 Negara Hapus Hukuman Mati

Kemudian, empat vonis berkaitan dengan pembunuhan dan empat lainnya berdasarkan delik pemerkosaan.

Menurut Kontras, konsistennya angka vonis hukuman mati dalam kasus narkoba, semakin menegaskan dan memberikan bukti bahwa penerapan hukuman mati tidak memberikan efek jera.

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[HOAKS] Modus Baru Mencampur Gorengan dengan Narkoba

[HOAKS] Modus Baru Mencampur Gorengan dengan Narkoba

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Aturan Pelarangan TikTok di Berbagai Negara, Simak Alasannya

INFOGRAFIK: Aturan Pelarangan TikTok di Berbagai Negara, Simak Alasannya

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Beredar Hoaks Kenaikan Tarif Listrik, Simak Bantahannya

INFOGRAFIK: Beredar Hoaks Kenaikan Tarif Listrik, Simak Bantahannya

Hoaks atau Fakta
Toni Kroos dan Cerita Sepatu Istimewanya...

Toni Kroos dan Cerita Sepatu Istimewanya...

Data dan Fakta
[KLARIFIKASI] Konteks Keliru Terkait Video Helikopter Medevac AS

[KLARIFIKASI] Konteks Keliru Terkait Video Helikopter Medevac AS

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Penerapan Denda Rp 500 Juta pada Pengobatan Alternatif

[HOAKS] Penerapan Denda Rp 500 Juta pada Pengobatan Alternatif

Hoaks atau Fakta
Fakta-fakta Terkait Insiden Turbulensi Pesawat Singapore Airlines

Fakta-fakta Terkait Insiden Turbulensi Pesawat Singapore Airlines

Data dan Fakta
[KLARIFIKASI] Konteks Keliru soal Video Ronaldo Sapa Suporter Timnas Indonesia

[KLARIFIKASI] Konteks Keliru soal Video Ronaldo Sapa Suporter Timnas Indonesia

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Detik-detik Helikopter Presiden Iran Jatuh

[HOAKS] Video Detik-detik Helikopter Presiden Iran Jatuh

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Rekaman Suara Sri Mulyani Marahi Pegawai Bea Cukai

[HOAKS] Rekaman Suara Sri Mulyani Marahi Pegawai Bea Cukai

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Turbulensi Pesawat ALK, Bukan Singapore Airlines

[KLARIFIKASI] Video Turbulensi Pesawat ALK, Bukan Singapore Airlines

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Foto Donald Trump Pakai Helm dan Seragam Militer

[HOAKS] Foto Donald Trump Pakai Helm dan Seragam Militer

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Foto Korban Serangan Israel di Gaza pada 2014 Dibagikan dengan Konteks Keliru

[KLARIFIKASI] Foto Korban Serangan Israel di Gaza pada 2014 Dibagikan dengan Konteks Keliru

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Muncul Hoaks Warga Rafah Bikin Video Rekayasa Serangan Israel

INFOGRAFIK: Muncul Hoaks Warga Rafah Bikin Video Rekayasa Serangan Israel

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Tidak Benar Gaji ke-13 PNS Akan Dihentikan

INFOGRAFIK: Tidak Benar Gaji ke-13 PNS Akan Dihentikan

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com