Adapun Gedung Sarekat Islam Semarang ditetapkan menjadi bangunan cagar budaya pada 2014.
Gedung tersebut memenuhi unsur-unsur untuk ditetapkan sebagai cagar budaya, misalnya dari unsur usia yang telah mencapai lebih dari 50 tahun.
Selain itu Gedung Sarekat Islam Semarang dinilai memiliki arti khusus pada bidang sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Baca juga: Petualangan Pemimpin PKI Semaoen Ketika Himpun Massa di Kota Semarang
Kendati sudah ditetapkan menjadi bangunan cagar budaya, namun stigma terkait PKI masih ada. Pernah suatu waktu, Yunantyo akan menggunakan Gedung Sarekat Islam Semarang menggelar pameran karya penyair Wiji Thukul, akan tetapi dia justru dituduh PKI.
“Kalau saya ke sana tetap isu PKI-nya muncul lagi. Makanya saya sengaja menghindari gedung itu, karena saya pernah menggunakan gedung itu untuk pameran Wiji Thukul malah muncul isu PKI," kata Yunantyo.
"Saya diserbu ormas-ormas se-Jawa Tengah terus jadi urusan polisi. Ya daripada polemik terus, nanti malah tidak bermanfaat, malah dikunci terus, mangkrak kan mending salah satu mengalah, supaya gedung itu bisa termanfaatkan warga,” ujar pria yang juga aktivis Gusdurian Semarang tersebut.
Yunantyo pun berharap Pemkot Semarang membeli bangunan bersejarah itu agar bisa dimanfaatkan dan menjadi lebih terawat serta bermanfaat.
“Kalau mau, usul ke Pemerintah Kota Semarang supaya gedung itu dibeli oleh pemkot, terserah untuk kepentingan kelurahan atau apa,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.