Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan Biro Hubungan Masyarakat Kemensos, Syam Wuryani menegaskan bahwa itu bukan berasal dari pihak Kemensos.
"Link tersebut tidak benar. Kami sudah membuat klarifikasinya di sosmed Kemensos," kata Wuryani, dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/6/2022).
Pihaknya menjelaskan bahwa pencairan PKH tidak dilakukan melalui link, melainkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN tanpa potongan biaya.
Link pendaftaran dan pencairan PKH tahap 3 dengan batas akhir 30 Agustus 2022 merupakan hoaks.
Pendaftaran dan pencairan PKH tidak dilakukan melalui link, melalinkan diusulkan oleh pemerintah daerah, kemudian dicairkan melalui Himbara.
Link yang beredar itu kemungkinan besar merupakan upaya scam karena meminta pengakses untuk mengisi NIK untuk mendapat PKH.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.