Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Video tersebut identik dengan yang ada di YouTube CNN Indonesia
Dalam keterangan tersebut Agus memberikan keterangan bahwa Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Narasi tentang pemindahan Ferdy Sambo ke sel tahanan Nusakambangan tidak benar atau hoaks.
Sampai saat ini belum ada laporan kredibel maupun keterangan dari Polri terkait dipindahkannya Ferdy Sambo.
Beberapa klip video pun tidak terkait dengan pemindahan Ferdy Sambo ke Nusakambangan.
Klip video yang menampilkan sejumlah anggota Brimob mengendarai kendaraan taktis lengkap dengan senjatanya bukanlah pengawalan terkait pindahnya Ferdy Sambo ke Nusakambangan.
Video tersebut merupakan pengamanan Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta pada 6 Agustus 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.