Penetapan HAN tanggal 23 Juli pun diperkuat dengan munculnya Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional yang diteken oleh Presiden Soeharto di Jakarta pada 19 Juli 1984. Keppres tersebut pun masih berlaku sampai sekarang.
Dilansir dari harian Kompas 18 Juni 1984, usulan penggantian tanggal tersebut diusulkan oleh DPP Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-kanak Indonesia (GOPTKI). Usulan itu muncul karena pada tanggal 23 Juli terdapat nilai historis.
Di tanggal itu lahir UU Kesejahteraan RI Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Meski telah disetujui namun pada tahun 1984 HAN masih diperingati pada tanggal 17 Juni, dilangsungkan di TMII.
Perayaan HAN tanggal 17 Juni 1984 diisi dengan beragama atraksi, pertunjukkan tari, mendongeng bersama Kak Seto dan bernyanyi dengan Ibu Sud. Pada hari itu TMII tidak memungut biaya tiket kepada anak di bawah usia 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.