KOMPAS.com - Sejak 1986, tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional (HAN). Hari itu dimaknai sebagai kepedulian seluruh bangsa Indonesia terhadap perlindungan anak.
Dilansir dari laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) adanya peringatan HAN diharapkan mampu membuat pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat berpartisipasi secara aktif untuk meningkatkan kepedulian dalam menghormati, menghargai, dan menjamin hak-hak anak tanpa diskriminasi.
Sebelum HAN dirayakan pada 23 Juli, perayaannya dilakukan pada tanggal berbeda-beda. Di awal kemunculannya peringatan tersebut bernama Pekan Kanak-kanak.
Pada Kongres Wanita Indonesia (Kowani) tahun 1951 disepakat Pekan Kanak-kanak diperingati setiap 18 Mei 1952.
Namun, dalam perjalanannya, perayaan Pekan Kanak-kanak dirubah menjadi 1 Juni sampai 3 Juni.
Seperti pernah ditulis Kompas.com sebelumnya, perubahan tanggal tersebut dilakukan dengan alasan supaya bisa bertepatan dengan libur sekolah anak.
Kongres Kowani pada tanggal 24-28 Juni 1964 memperpanjang peringatan hari anak dari 1 Juni sampai 6 Juni.
Tanggal 6 Juni dipilih Kowani sebagai bentuk penghormatan kepada hari lahir Presiden RI pertama, Soekarno. Pada peringatan 1-6 Juni 1965, nama Pekan Kanak-kanak juga diganti menjadi hari Kanak-kanak Nasional.
Dicabut Orde Baru
Peringatan hari Kanak-kanak Nasional pada 1 Juni sampai 6 Juni yang salah satunya untuk menghormati hari lahir Presiden RI pertama Soekarno dihapus saat Orde Baru.
Pada awal masa pemerintahan Presiden Soeharto tahun1967, Dewan pimpinan Kowani mencabut tanggal peringatan 6 Juni dan kembali menggunakan nama Pekan Kanak-kanak. Diperingati setiap18 Agustus yang bertepatan dengan pengesahan Undang-undang 1945.
Namun banyak pihak yang tidak puas, karena dinilai bertepatan dengan peringatan Proklamasi Kemerdekaan.
Sehingga pada Kongres pada 26-28 Maret 1970 Hari Kanak-kanak Nasional ditetapkan tanggal 17 Juni, bertepatan dengan Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara IV yang menjadi landasan berdirinya Orde Baru.
Pada 1980-an Peringatan Hari Kanak-kanak berubah nama menjadi Hari Anak Nasional (HAN).
Maka kemudian dibangun Istana Anak-anak Idononesia Taman Mini Indonesia Indah sebagai tempat penyelanggaraan hari Anak Nasional menggantikan Istana Olahraga Senayan pada tahun sebelumnya.
Ketika Kemendikbud dipimpin oleh Prof Dr Nugroho Nutosusanto pada 1984 disetujui adanya perubahan peringatan HAN yang sebelumnya 17 Juni menjadi 23 Juli.
Penetapan HAN tanggal 23 Juli pun diperkuat dengan munculnya Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional yang diteken oleh Presiden Soeharto di Jakarta pada 19 Juli 1984. Keppres tersebut pun masih berlaku sampai sekarang.
Dilansir dari harian Kompas 18 Juni 1984, usulan penggantian tanggal tersebut diusulkan oleh DPP Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-kanak Indonesia (GOPTKI). Usulan itu muncul karena pada tanggal 23 Juli terdapat nilai historis.
Di tanggal itu lahir UU Kesejahteraan RI Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Meski telah disetujui namun pada tahun 1984 HAN masih diperingati pada tanggal 17 Juni, dilangsungkan di TMII.
Perayaan HAN tanggal 17 Juni 1984 diisi dengan beragama atraksi, pertunjukkan tari, mendongeng bersama Kak Seto dan bernyanyi dengan Ibu Sud. Pada hari itu TMII tidak memungut biaya tiket kepada anak di bawah usia 12 tahun.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/07/25/132739882/hari-anak-nasional-pernah-berubah-ubah-tanggal-ini-sejarahnya