Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
"Iya itu otomatis tidak diambil karena mengganggu persiapan jemaah haji reguler yang sekarang sedang proses pemberangkatan," kata Yandri kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, 23 Juni 2022.
Yandri menjelaskan penambahan kuota haji sebanyak 10.000 itu akan berimbas pada pembiayaan yang harus kembali dibicarakan antara DPR dan pemerintah.
Sementara itu, kata Yandri, jadwal keberangkatan jemaah sudah tak lama lagi.
"Karena mengganggu posisi keuangan kita yang sudah disetor ke Saudi, yang sudah beres, kemudian karena ada penambahan kuota 10.000 ini (uang yang telah disetor ke Saudi) menjadi nggak cukup kan, ada tambahan biaya yang harus kita keluarkan lagi. Sementara kan mesti dibahas dulu sumber uangnya (subsidi jemaah haji) dari mana, siapa yang mau diberangkatkan. Kapan lagi, waktu udah mepet," kata Waketum PAN itu.
Dilansir dari KompasTV, 29 Juni 2022, Kementerian Agama (Kemenag) membeberkan alasan mengapa tambahan kuota 10.000 jemaah haji 2022 tidak diambil.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengungkapkan, pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari pihak Arab Saudi terkait adanya kuota tambahan pada 21 Juni 2022 malam.
Namun demikian, dia mengatakan, terkait tambahan kuota tersebut belum bisa ditindaklanjuti karena waktu yang tersedia sudah tidak memungkinkan untuk kembali memberangkatkan calon jemaah haji Indonesia pada musim haji 1443 H/2022 M.
Terlebih, Arab Saudi menetapkan bahwa kuota tambahan itu hanya diperuntukkan bagi haji reguler sehingga penyiapannya harus berdasarkan ketentuan yang berlaku.
"Kementerian Agama terus berkomunikasi intensif setelah menerima surat resmi dari Saudi terkait adanya tambahan kuota sebesar 10.000. Kita berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi," kata Hilman dalam keterangan keterangan tertulis, 29 Juni 2022.
Secara proses, lanjut Hilman, berdasarkan regulasi yang ada, waktu yang tersedia memang sudah tidak cukup. Batas akhir proses pemvisaan jemaah haji regular adalah 29 Juni 2022.
"Penerbangan terakhir atau closing date keberangkatan jemaah dari Tanah Air itu 3 Juli 2022. Artinya per hari ini hanya tersedia 5 hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan," ujarnya.
"Bahkan jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi di 22 Juni 2022, hanya ada waktu sekitar 10 hari. Itu juga tentu sangat tidak mencukupi," tuturnya.
Narasi yang menyebutkan Indonesia tidak mengambil tambahan kuota 10.000 jemaah haji 2022 karena keuangan negara bangkrut adalah tidak benar.
Komisi VIII DPR RI dan Kemenag menjelaskan, alasan tambahan kuota jemaah tidak diambil adalah karena waktu untuk memproses tambahan kuota itu terlalu mepet dengan jadwal keberangkatan jemaah haji 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.