Peserta PKH yang terdiri atas keluarga kurang mampu, tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
Selanjutnya, kelayakan warga masuk ke dalam DTKS ditentukan berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
Dinas sosial kemudian melakukan verifikasi dan validasi data melalui kunjungan rumah tangga, sebelum menetapkan penerima PKH.
Masyarakat dapat mengecek pencairan bansos PKH melalui laman cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
Mengenai penyalurannya, bansos PKH Tahap 2 dijadwalkan berlangsung hingga Juni 2022 dan dapat diambil secara langsung melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN tanpa potongan biaya.
Tautan pencairan PKH tahap 2 dengan batas pendaftaran 30 Juni 2022, merupakan bentuk scam atau penipuan.
Tautan itu bukan berasal dari pihak Kemensos.
Untuk mendapatkan bantuan PKH bukan disalurkan melalui tautan, melainkan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan, kemudian ditinjau oleh dinas sosial.
Penyaluran dilakukan langsung di bank Himbara tanpa perlu daftar melalui link atau tautan tertentu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.