Tautan mengatasnamakan Kementerian Sosial (Kemensos) itu menyebut bahwa pendaftaran ditutup pada 30 Juni 2022 dan bantuan akan disalurkan dalam 24 jam.
Berdasarkan konfirmasi tim Cek Fakta Kompas.com, tautan itu bukan berasal dari Kemensos. Itu merupakan bentuk scamming atau penipuan.
Narasi yang beredar
Informasi mengenai tautan pencairan PKH tahap 2 dengan batas pendaftaran 30 Juni 2022, disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi lengkapnya:
TELAH DIBUKA PENCAIRAN BANTUAN PKH TAHAP 2!
Segera Daftarkan Diri Anda Sebelum Ditutup
1. Pencairan Bantuan tidak di pungut biaya sepeserpun
2. Buka websitenya dan segera daftarkan Diri Anda Untuk Klaim Bantuan PKH Tahap 2
3. Batas Pendaftaran Sampai Dengan 30 Juni 2022
Klik Pada link dibawah untuk mendaftar
https://pkh22[dot]my[dot]id/?v=cekbansos
Setelah mendaftar pada link di atas, Bantuan PKH Tahap 2 akan disubsidikan setelah 24 jam
"Link tersebut tidak benar. Kami sudah membuat klarifikasinya di sosmed Kemensos," kata Wuryani, kepada Kompas.com, Rabu (22/6/2022).
Melalui pemberitahuan di akun Twitter Kemensos, disebutkan bawha tautan tersebut akan meminta masyarakat untuk mendaftarkan diri dengan memasukkan nomor KTP.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam menyebarkan data pribadi ke sembarang website.
Wuryani pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan tautan tersebut di media sosial.
"Informasi tersebut tidak benar, masyarakat harus waspada terhadap modus-modus seperti ini. Ayo kita perangi hoaks!" ujarnya.
Sebagai informasi, pendaftaran dan penyaluran bantuan langsung tunai melalui PKH bukan melalui link, melainkan dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan.
Peserta PKH yang terdiri atas keluarga kurang mampu, tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
Selanjutnya, kelayakan warga masuk ke dalam DTKS ditentukan berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
Dinas sosial kemudian melakukan verifikasi dan validasi data melalui kunjungan rumah tangga, sebelum menetapkan penerima PKH.
Masyarakat dapat mengecek pencairan bansos PKH melalui laman cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
Mengenai penyalurannya, bansos PKH Tahap 2 dijadwalkan berlangsung hingga Juni 2022 dan dapat diambil secara langsung melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN tanpa potongan biaya.
Kesimpulan
Tautan pencairan PKH tahap 2 dengan batas pendaftaran 30 Juni 2022, merupakan bentuk scam atau penipuan.
Tautan itu bukan berasal dari pihak Kemensos.
Untuk mendapatkan bantuan PKH bukan disalurkan melalui tautan, melainkan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan, kemudian ditinjau oleh dinas sosial.
Penyaluran dilakukan langsung di bank Himbara tanpa perlu daftar melalui link atau tautan tertentu.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/06/22/155154882/hoaks-pencairan-pkh-tahap-2-batas-pendaftaran-30-juni-2022