Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Beredar tangkapan layar pemberitaan soal Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, yang meminta masyarakat tidak jalan-jalan empat minggu ke depan.
Tangkapan layar itu juga menyertakan judul pemberitaan lainnya di mana Menko Luhut meminta masyarakat lanjut usia (lansia) untuk tidak keluar rumah selama sebulan.
Bedasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tangkapan layar itu disebarkan dengan konteks yang hilang atau missing context.
Itu adalah pemberitaan pada Januari-Februari 2022 yang disebarkan ulang tanpa konteks lengkap pada Juni 2022.
Tangkapan layar pemberitaan soal Menko Luhut yang meminta masyarakat tidak jalan-jalan dan lansia tidak keluar rumah sebulan, disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.
Semua tangkapan layar itu diunggah pada Juni 2022.
Pada tangkapan layar tersebut terdapat dua judul pemberitaan disertai foto Luhut sebagai thumbnailnya. Namun, tidak ada keterangan waktu mengenai kapan judul itu diterbitkan.
Berikut judul yang tertera:
Luhut Minta Masyarakat Tak Jalan-Jalan Dulu 4 Minggu ke Depan
Covid-19 Menggila Lagi, Menko Luhut Minta Lansia Tak Keluar Rumah Sebulan
Tertera nama media pada tangkapan layar yang beredar, yakni Liputan 6.
Kompas.com menelusuri pemberitaan dengan judul serupa di portal online tersebut. Hasilnya, judul-judul itu merupakan berita yang diterbitkan pada rentang waktu 4-5 bulan lalu.
Artikel dengan judul "Covid-19 Menggila Lagi, Menko Luhut Minta Lansia Tak Keluar Rumah Sebulan" tayang pada 6 Februari 2022.
Sementara, artikel berjudul "Luhut Minta Masyarakat Tak Jalan-Jalan Dulu 4 Minggu ke Depan" tayang pada 24 Januari 2022.
Luhut membuat pernyataan itu lantaran tingginya angka kasus Covid-19 di Indonesia akibat varian Omicron di awal tahun 2022.
Dia meminta masyarakat mengurangi mobilitas, terutama yang memiliki komorbid dan lansia yang rentan terhadap keparahan penyakit.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diterapkan pada Januari-Februari 2022, berbeda dengan yang diterapkan pada Juni-Juli 2022.
Sebagai informasi, PPKM masih berlaku di seluruh Indonesia selama 7 Juni hingga 4 Juli 2022.
Hal ini diatur dalam melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 dan Nomor 30 Tahun 2022.
Pada PPKM kali terdapat relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi jemaah haji yang menunaikan ibadahnya di tahun 2022.
Pemerintah juga melonggarkan aturan penggunaan masker di luar ruangan.
Kendati demikian, masyarakat tetap diminta untuk waspada dan mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.
Tangkapan layar pemberitaan soal Menko Luhut yang meminta masyarakat tidak jalan-jalan dan lansia tidak keluar rumah sebulan, merupakan konten dengan konteks yang hilang atau missing context.
Judul-judul pada tangkapan layar itu merupakan artikel yang diterbitkan pada rentang waktu 4-5 bulan lalu.
Pemberitaan pada Januari-Februari 2022 disebarkan ulang tanpa konteks lengkap pada Juni 2022 sehingga berpotensi menyesatkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.