Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Beredar narasi di media sosial yang menyebut bahwa iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan berubah menjadi Rp 75.000 per jiwa tiap bulan.
Narasi itu dikaitkan dengan rencana pemerintah untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), naik haji, dan jual beli tanah.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar.
Informasi mengenai iuran BPJS Kesehatan akan berubah menjadi Rp 75.000 per jiwa tiap bulan, disebarkan oleh akun Facebook ini dan ini.
Berikut cuplikan narasi pada salah satu akun:
Yang MANDIRI hrs bayar 75.000/jiwa (rencana kelas akan di hapus) gimana dgn yg punya anggota keluarga diatas 5 orang.... Ini setiap bulan hrs di bayar.... Loh...
Jika betul banyak yg menunggak...ini yg perlu di carikan SOLUSI...Karena latar belakang menunggak banyak juga...
Ada krn tidak puas terhadap layanan, ada krn memang tidak sanggup bayar dll..., dihapus dr keanggotaan BPJS ataukah dengan jalan PEMUTIHAN bagi mereka yg masih ingin jadi anggota bpjs, ini bisa dijadikan solusi.
Sementara, berikut cuplikan narasi pada akun lainnya:
Berita terbaru, sistem kelas akan dihapus dan disamakan yakni biaya BPJS 75 ribu.
Pendapatan Pemerintah dari kebijakan wajib BPJS
270 juta x 75.000 x 12 =
243.000.000.000.000 (243 triliun)
Pemerintah berencana menghapuskan tingkatan layanan kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS dan akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) pada Juli 2022.
Sejauh ini belum ada pengumuman mengenai nominal iuran bulanannya, tetapi besaran iuran nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.
Diberitakan Kompas.com, Kamis (9/6/2022), Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, pihaknya sedang menyelesaikan perhitungan iuran dengan data-data klaim dan data survei sesuai prinsip asuransi sosial.
Asih menampik isu mengenai besaran iuran nantinya dipatok sebesar Rp 75.000.
"Isu iuran Rp 75.000 tidak benar dan tidak diketahui sumber infonya," tegas Asih, Kamis (9/6/2022).