KOMPAS.com - Dua setengah tahun berlalu sejak dunia dilanda pandemi Covid-19. Berkat penanganan melalui protokol kesehatan dan pemberian vaksinasi, kini kehidupan masyarakat berangsur normal.
Di Indonesia sendiri, aturan penggunaan masker di luar ruangan mulai dilonggarkan. Begitu pula dengan aturan perjalanan dalam dan luar negeri.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pun setiap hari memperlihatkan data kasus di Indonesia yang semakin turun.
Pertanyaan pamungkas pun muncul: Apakah ini tanda pandemi sudah berakhir?
Sejak kasus pertama dilaporkan di Wuhan, China pada 31 Desember 2019, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) masih menetapkan Covid-19 sebagai pandemi hingga kini.
"Apakah Covid-19 sudah berakhir? Belum berakhir. Saya tahu itu bukan pesan yang ingin Anda dengar dan jelas bukan pesan yang ingin saya sampaikan," ujar Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebryesus di hadapan perwakilan Kementerian Kesehatan dari 194 negara dalam World Health Assembly di Jenewa, Swiss, Minggu (22/5/2022).
Baca juga: Cek Fakta Sepekan: Hoaks Idul Fitri Diundur dan Klaim Berakhirnya Pandemi
Meski beberapa negara telah mampu melonggarkan protokol kesehatan, tetapi tak dapat dipungkiri sedikitnya 70 negara lainnya masih melaporkan lonjakan kasus.
Dilansir dari laman resmi PBB, Minggu (22/5/2022) Tedros menyampaikan, angka kematian di Afrika dilaporkan meningkat akibat cakupan vaksinasinya terendah.
Testing dan tracing kasus Covid-19 pun mengalami penurunan. Tedros memperingatkan bahwa peningkatan penularan mengartikan akan lebih banyak risiko kematian, maupun risiko munculnya varian baru.
"Virus ini (corona) kerap mengejutkan kami, dan kami masih belum bisa memprediksi alur atau intensitasnya," ucap Tedros.
Wabah Covid-19 dengan cepat menyebar ke berbagai negara. Sebulan setelah kasus pertama dilaporkan, terdapat 7818 kasus terkonfirmasi dengan 82 di antaranya dilaporkan di luar China.
Melihat situasi ini, pada 30 Januari 2020, WHO menerbitkan deklarasi resmi Darurat Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Internasional (PHEIC), yang secara hukum mengikat 196 negara penandatangan untuk mengikuti rekomendasi WHO selama keadaan darurat.
Dengan deklarasi ini, setiap negara harus melaporkan pembaruan dari situasi pandemi di negaranya, tindakan yang diambil, pengawasan varian, dan cakupan vaksinasi setiap negara.
Meskipun WHO tidak memiliki cara untuk menegakkan aturan tersebut, mekanisme inilah yang dibutuhkan oleh negara-negara berpenghasilan rendah.
Mekanisme ini pula yang membawa keadilan vaksin, sehingga vaksin Covid-19 bisa tersedia gratis bagi warga dunia.
Baca juga: Kumpulan Hoaks dan Penelusuran Fakta Chip pada Vaksin Covid-19