Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Peserta Didik Baru Jenjang SD Minimal Berusia 6,5 Tahun

Kompas.com - 11/05/2022, 08:54 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

KOMPAS.com - Beredar informasi di media sosial Facebook mengenai batas usia minimal bagi seorang anak untuk mendaftar sebagai siswa Sekolah Dasar (SD).

Informasi itu menyebutkan, orang tua harus memastikan anaknya berusia 6,5 tahun sebelum mendaftar masuk SD.

Ketentuan itu diklaim sebagai aturan terbaru yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, ada yang perlu diluruskan terkait informasi tersebut.

Narasi yang beredar

Informasi yang menyebutkan orang tua harus memastikan anaknya berusia 6,5 tahun sebelum mendaftar masuk SD dibagikan di Facebook oleh akun ini, ini, ini, ini, dan ini.

Berikut kutipan narasi yang dibagikan:

INFO DARI DINAS PENDIDIKAN NASIONAL

Bagi Seluruh masyarakat yang akan berencana memasukkan anaknya ke SD pada tahun ini pastikanlah umur anak kita minimal 6.5 tahun di awal pendaftaran.. Mengapa ?

Karena penerimaan murid sekarang sudah di atur oleh sistem..yg mana..Jika anak kita berumur kurang dari 6.5 tahun maka dia tidak akan bisa diproses dgn aturan sistem ke pusat...proses pendataannya *AKAN MERAH* sehingga akan merugikan anak kita..

Resikonya adalah..anak harus di tinggalkan di kls 1 terlebih dahulu baru bisa tahun besoknya atau tahun depan untuk proses pendataan....

Nah dari pada psikologi anak kita terganggu karena tidak naik kelas di SD, lebih baik ditunda memasukkannya ke SD...

Klarifikasi, usia peserta didik baru jenjang SD minimal 6,5 tahunScreenshot Klarifikasi, usia peserta didik baru jenjang SD minimal 6,5 tahun

Penelusuran Kompas.com

Tim Cek Fakta Kompas.com memeriksa ketentuan usia minimal peserta didik baru SD yang ditetapkan Kemendikbud-Ristek.

Aturan terbaru mengenai hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Berikut persyaratan usia peserta didik baru jenjang SD:

  • Calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun, atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
  • Pengecualian untuk usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.
  • Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas dan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah 3T.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, ada yang perlu diluruskan dari informasi mengenai batas usia minimal 6,5 tahun bagi peserta didik baru SD.

Merujuk Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, tidak ada poin yang menyebutkan seorang anak harus berusia minimal 6,5 untuk menjadi peserta didik baru SD.

Permendikbud tersebut mengatur bahwa peserta didik baru SD diprioritaskan berusia 7 tahun, atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan.

Artinya, prioritas diberikan kepada peserta didik yang telah berusia 7 tahun, tetapi peserta didik yang berusia 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan juga masih memiliki kesempatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amnesty International Catat 114 Vonis Hukuman Mati di Indonesia pada 2023

Amnesty International Catat 114 Vonis Hukuman Mati di Indonesia pada 2023

Data dan Fakta
[HOAKS] Imbauan Mewaspadai Aksi Balas Dendam Komplotan Begal di Sumut

[HOAKS] Imbauan Mewaspadai Aksi Balas Dendam Komplotan Begal di Sumut

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Penertiban NIK di Jakarta Dilakukan Bertahap

[KLARIFIKASI] Penertiban NIK di Jakarta Dilakukan Bertahap

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Mike Tyson Akan Berikan 10 Juta Dollar AS untuk Pria yang Menikahi Putrinya

[HOAKS] Mike Tyson Akan Berikan 10 Juta Dollar AS untuk Pria yang Menikahi Putrinya

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Tiga Anak di Rafah Berpura-pura Jadi Korban Serangan Israel

[HOAKS] Tiga Anak di Rafah Berpura-pura Jadi Korban Serangan Israel

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Seorang Perempuan Jadi Korban Pembegalan di Baubau pada 28 Mei

[HOAKS] Seorang Perempuan Jadi Korban Pembegalan di Baubau pada 28 Mei

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Foto Terowongan Menghubungkan Rafah ke Mesir

[HOAKS] Foto Terowongan Menghubungkan Rafah ke Mesir

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Menilik Kabar TNI-Polri Usir Pasien dan Penutupan RSUD Madi, Papua

[KLARIFIKASI] Menilik Kabar TNI-Polri Usir Pasien dan Penutupan RSUD Madi, Papua

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks Presiden Iran Selamat dari Kecelakaan Helikopter, Simak Bantahannya

INFOGRAFIK: Hoaks Presiden Iran Selamat dari Kecelakaan Helikopter, Simak Bantahannya

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Foto Hujan Ikan Terjadi di Jalanan China, Bukan Iran

[KLARIFIKASI] Foto Hujan Ikan Terjadi di Jalanan China, Bukan Iran

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Pengibaran Bendera Palestina di Puncak Piramida Mesir Hasil Rekayasa

[KLARIFIKASI] Video Pengibaran Bendera Palestina di Puncak Piramida Mesir Hasil Rekayasa

Hoaks atau Fakta
Kilas Balik Berdirinya Amnesty International dan Sepak Terjangnya...

Kilas Balik Berdirinya Amnesty International dan Sepak Terjangnya...

Sejarah dan Fakta
[HOAKS] Undian Berhadiah dari Bank Jatim

[HOAKS] Undian Berhadiah dari Bank Jatim

Hoaks atau Fakta
Joseph Ignece Guillotin, Dokter yang Namanya Dipakai untuk Alat Pancung

Joseph Ignece Guillotin, Dokter yang Namanya Dipakai untuk Alat Pancung

Sejarah dan Fakta
[HOAKS] Video Sule Promosi Judi Online

[HOAKS] Video Sule Promosi Judi Online

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com