KOMPAS.com - Menjelang libur Lebaran 2022, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nasional mengimbau masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dan mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.
Pemerintah mengeluarkan aturan baru mudik Lebaran, yang tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.
Ini akan menjadi mudik pertama bagi warga Indonesia setelah 2 tahun belakangan pemerintah melarang mudik Lebaran.
Meski tidak ada larangan mudik, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional Brigjen TNI (Purn) dr Alexander K Ginting mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap penularan Covid-19.
"Kendatipun seluruh regulasi terkesan ada pelonggaran persyaratan perjalanan, tapi kewaspadaan tetap harus tinggi dan protokol kesehatan yang ketat harus dilaksanakan," kata Alex kepada Kompas.com, Selasa (26/4/2022).
Pihaknya juga menyarankan agar masyarakat yang belum menjalankan vaksinasi Covid-19, untuk segera mendapatkan dosis lengkap.
"Masyarakat diimbau untuk vaksinasi dasar dan booster. Sehingga mudik sehat tetap terselenggara dan risiko lonjakan kasus minimal," tutur Alex.
Baca juga: Pandemi Sudah Hampir 2 Tahun, Kenapa Hoaks Covid-19 Masih Bermunculan?
Alex menyampaikan, situasi pandemi baik secara nasional dan global ditunjau dari parameter epidemiologi, dinilai sudah melandai dan cukup terkendali.
Namun, hingga kini masih ada penularan di tengah masyarakat dari berbagai varian.
Bahkan di negara lain, seperti di China, lockdown sempat kembali diberlakukan karena ada lonjakan kasus.
"Sampai saat ini penularan masih ada di masyarakat dengan berbagai varian mulai dari Delta, Omicron dan subvarian lainnya. Dan di beberapa daerah, di RRC sudah terjadi lonjakan kasus dengan varian rekombinan yang berakibat ada pembatasan dan lockdown," ucap Alex.
Di Indonesia sendiri, berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), per Senin (25/4/2022), ada penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 317 kasus sehingga total kasus secara keseluruhan menjadi 6.044.467 kasus.
Sementara, sebanyak 4.664 sudah dinyatakan sembuh sehingga total orang yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 menjadi 5.875.083 kasus.
Adapun 33 orang dinyatakan meninggal, sehingga total pasien Covid-19 yang meninggal yakni 156.133 kasus.
Baca juga: Epidemiolog Sebut Infodemik Jadi Penghalang Penanganan Pandemi Covid-19
Jelang libur Lebaran 2022, beredar narasi di media sosial dan pesan berantai yang menyebut bahwa pandemi Covid-19 di Indonesia telah berakhir.
Narasi itu dikaitkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 31 P/HUM/2022.
Padahal, putusan tersebut membahas mengenai uji materiil terhadap Pasal 2 Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19.
Tidak ditemukan pernyataan yang menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 telah berakhir dalam putusan tersebut.
Alex menegaskan bahwa pandemi belum berakhir.
Baca juga: [HOAKS] Putusan MA Menyatakan Pandemi Covid-19 Telah Berakhir
Pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sesuai level situasi pandemi di daerah masing-masing, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 dan 23.
"Pandemi di Indonesia masih berlanjut dengan dikeluarkannya Inmendagri Nomor 22 dan Nomor 23 yang dievaluasi per dua minggu dalam rangka mengatur pelaksanaan PPKM Jawa Bali dan luar Jawa Bali," kata Alex.
Demikian pula untuk protokol perjalanan selama masa mudik, Satgas Covid-19 telah mengeluarkan aturan melalui Surat Edaran Nomor 16 dan 17 Tahun 2022.
Menurut Alex, untuk memutuskan berakhir tidaknya pandemi Covid-19 di Indonesia, maka perlu melihat situasi usai libur Lebaran 2022.
Keputusan ini juga perlu pantauan lebih lanjut dan koordinasi dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Kapan pandemi dicabut tentu menunggu hasil evaluasi paska libur lebaran dan waktu tunggu enam bulan ke depan, jika stabil maka pemerintah akan berkordinasi dengan Badan Kesehatan Dunia, WHO," ujar Alex.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.