Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Menteri Agama Yaqut Cholil menjadi sorotan netizen di media sosial setelah dia mengeluarkan pernyataan kontroversial yang dianggap membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing pada 23 Februari silam.
Kementerian Agama sudah memberikan klarifikasi dan membantah bahwa Yaqut membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.
Adapun, pernyataan itu terkait pertanyaan wartawan saat ditanya mengenai aturan pengeras suara di masjid dan mushala. Aturan itu tercantum dalam bentuk Surat Edaran Menteri Agama yang terbit 21 Februari 2022.
Namun, hingga kini, Sabtu (5/3/2022), di media sosial masih beredar unggahan yang menyatakan Menag Yaqut melarang azan.
Unggahan juga menyertakan video saat Yaqut mengeluarkan pernyataan yang dianggap membandingkan azan dengan gonggongan anjing.
Informasi yang disampaikan dalam unggahan itu merupakan hoaks, sebab Surat Edaran Menag tidak mengatur larangan azan.
Berikut paparannya:
Unggahan yang menyebut Menag Yaqut melarang azan terlihat di Facebook sejak 25 Februari 2022, di akun ini.
Narasi yang dibuat dalam unggahan itu juga menyebutkan Banser yang merupakan anak organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang dipimpin Yaqut.
Berikut narasinya:
"Junjungan banser melarang adzan".
Dalam video itu terlihat tayangan saat Menag Yaqut membuat pernyataan yang dianggap menyamakan azan dengan gonggongan anjing.
Dalam video itu terlihat tulisan:
"VIRAL!!! MENTERI AGAMA LAGI LAGI?"
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video itu menayangkan pernyataan Yaqut di Pekanbaru, Riau, setelah ditanya wartawan terkait aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.