Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, keberadaan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa melakukan vaksin terlebih dulu merupakan tindakan melanggar hukum.
Menurut pihaknya, jasa tersebut termasuk penipuan, karena sertifikat vaksin Covid-19 yang asli hanya bisa didapatkan jika seseorang benar-benar sudah disuntik vaksin.
"Ini kan masuk ke ranah penipuan ya, dan ini ranah dari penegak hukum," kata Nadia, Minggu (18/7/2021).
Keaslian sertifikat vaksinasi Covid-19 akan terlihat saat kode QR yang ada pada sertifikat dicek oleh petugas.
"Ada QR code yang nanti dibaca saat di bandara," ucap Nadia.
Pihak Kemenkes akan menindak oknum yang menyediakan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 palsu dan ini menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
"Ini sudah tugasnya penegak hukum ya," lanjut Nadia.
Sementara, pada Senin (21/2/2022), Kompas.com mencoba menelusuri jejak nomor tersebut di aplikasi GetContact.
Para pengguna rata-rata melabeli nomor ini sebagai penipu. Berikut tangkapan layarnya:
Narasi yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 resmi tanpa perlu suntik adalah hoaks.
Kemenkes mengatakan bahwa ini merupakan salah satu modus penipuan dan tindakan melanggar hukum.
Sertifikat vaksin Covid-19 yang resmi dan legal hanya bisa didapatkan jika seseorang sudah disuntik vaksin.
Ini hoaks berulang yang beredar sejak Juli 2021. Nomor yang dicantumkan pun dilabeli "penipu" di aplikasi GetContact.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.