Iklan itu menawarkan sertifikat untuk vaksinasi tahap 1 dan 2 yang diklaim resmi dan bukan ilegal.
Pengunggah juga menyertakan nomor untuk dihubungi bagi mereka yang berminat.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar alias hoaks.
Tawaran pembuatan sertifikat vaksin itu adalah modus penipuan. Iklan itu beredar sejak Juli 2021.
Narasi yang beredar
Informasi yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 resmi tanpa perlu suntik, disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.
Unggahan itu disertai foto tumpukan sertifikat vaksin Covid-19.
Berikut narasi lengkapnya:
Bagi yang ingin memiliki sertifikat vaksin tanpa melakukan vaksin atau takut divaksin, kami open jasa pembuatan sertifikat vaksin tahap 1 dan 2 resmi, bukan ilegal, atau pemalsuan data. Bisa digunakan untuk bepergian atau kepengurusan lainnya. Jika berminat Chat WhatsApp Admin kami (+62xxxxxxxxxx).
Penelusuran Kompas.com
Tawaran jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 itu marak beredar sejak Juli 2021.
Kompas.com pada Minggu (18/7/2021) pernah mencoba menghubungi nomor WhatsApp yang tertera dalam narasi yang beredar.
Pemilik nomor membenarkan bahwa pihaknya menyediakan jasa dengan biaya sebesar Rp 200.000 untuk sertifikat vaksin Covid-19 tahap 1 dan 2.
Dia mengklaim sertifikat ini dapat digunakan sebagai syarat perjalanan dan lolos verifikasi QR code petugas.
Disebutkan, sertifikat akan dikirimkan dalam bentuk digital melalui WhatsApp atau dicetak, lalu dikirim ke alamat pembeli.
Pembeli diminta menyertakan data diri berupa KTP dan nomor ponsel yang masih aktif.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, keberadaan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa melakukan vaksin terlebih dulu merupakan tindakan melanggar hukum.
Menurut pihaknya, jasa tersebut termasuk penipuan, karena sertifikat vaksin Covid-19 yang asli hanya bisa didapatkan jika seseorang benar-benar sudah disuntik vaksin.
"Ini kan masuk ke ranah penipuan ya, dan ini ranah dari penegak hukum," kata Nadia, Minggu (18/7/2021).
Keaslian sertifikat vaksinasi Covid-19 akan terlihat saat kode QR yang ada pada sertifikat dicek oleh petugas.
"Ada QR code yang nanti dibaca saat di bandara," ucap Nadia.
Pihak Kemenkes akan menindak oknum yang menyediakan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 palsu dan ini menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
"Ini sudah tugasnya penegak hukum ya," lanjut Nadia.
Sementara, pada Senin (21/2/2022), Kompas.com mencoba menelusuri jejak nomor tersebut di aplikasi GetContact.
Para pengguna rata-rata melabeli nomor ini sebagai penipu. Berikut tangkapan layarnya:
Kesimpulan
Narasi yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 resmi tanpa perlu suntik adalah hoaks.
Kemenkes mengatakan bahwa ini merupakan salah satu modus penipuan dan tindakan melanggar hukum.
Sertifikat vaksin Covid-19 yang resmi dan legal hanya bisa didapatkan jika seseorang sudah disuntik vaksin.
Ini hoaks berulang yang beredar sejak Juli 2021. Nomor yang dicantumkan pun dilabeli "penipu" di aplikasi GetContact.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/02/22/083118182/hoaks-jasa-pembuatan-sertifikat-vaksin-resmi-tanpa-perlu-suntik