Untuk diketahui, menurut Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo, No. 27/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Desa Wadas ditetapkan sebagai kawasan perkebunan.
Terhadap rencana pengerukan batu andesit, masyarakat setempat kemudian mendirikan paguyuban Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa).
Dalam petisi yang dipublikasikan di Change.org, Selasa (8/2/2022), Gempadewa menyebutkan sejumlah kekhawatiran yang menjadi dasar warga menolak tambang batu andesit.
Pertama, warga khawatir penambangan batu andesit akan merusak 28 titik sumber mata air yang ada di kampung tersebut.
Padahal keberadaan sumber mata air itu sangat vital untuk menopang pertanian di Desa Wadas, di mana mayoritas warga bekerja sebagai petani.
Kedua, warga khawatir penambangan batu andesit akan membuat kawasan Desa Wadas menjadi semakin rentan terkena longsor.
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan, karena berdasarkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo 2011-2031, Kecamatan Bener (termasuk di dalamnya Desa Wadas) merupakan bagian dari Kawasan Rawan Bencana Tanah Longsor.
Menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), tambang yang mengganggu ketentraman warga Desa Wadas saat ini merupakan tambang quarry atau penambangan terbuka (dikeruk tanpa sisa).
Penambangan direncanakan berjalan selama 30 bulan dengan cara dibor, dikeruk, dan diledakkan menggunakan 5.300 ton dinamit atau 5.280.210 kg, hingga kedalaman 40 meter.
Tambang quarry batuan andesit di Desa Wadas menargetkan 15,53 juta meter kubik material batuan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener, dengan kapasitas produksi 400.000 meter kubik setiap tahunnya.
Walhi menyebutkan, jika penambangan batu andesit di Desa Wadas benar-benar terjadi, maka akan menghilangkan bentang alam dan tidak ada bedanya dengan memaksa warga untuk hidup dengan kerusakan ekosistem.
Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) melalui laman resminya, menyebutkan bahwa penanggung jawab proyek Bendungan Bener diemban oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Rencana konstruksi proyek Bendungan Bener telah dimulai sejak 2018 dan direncanakan mulai beroperasi pada 2023 mendatang.
Adapun total investasinya mencapai Rp 2,06 triliun, yang seluruhnya didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kalian tahu tidak salah satu proyek pembangunan bendungan di Indonesia, yakni Bendungan Bener akan menjadi bendungan tertinggi di Indonesia. Bendungan ini terletak di Purworejo, Jawa Tengah. pic.twitter.com/qTIieBt941
— Kementerian BUMN (@KemenBUMN) April 3, 2019