KOMPAS.com - Pemilihan Presiden 2024 telah melewati tahapan penghitungan hasil suara, setelah pencoblosan dilakukan pada 14 Februari lalu.
Komisi Pemilihan Umum resmi menetapkan hasil Pilpres 2024, dengan suara terbanyak diraih pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Akan tetapi, secara keseluruhan proses Pilpres 2024 belum berakhir. Sebab, masih ada gugatan yang diajukan dua paslon lain, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi.
Dua paslon itu tidak hanya menggugat adanya kecurangan saat proses pemungutan suara berlangsung. Gugatan juga diajukan terkait proses diloloskannya Gibran sebagai cawapres.
Bahkan, gugatan juga menyinggung dugaan keberpihakan Presiden Joko Widodo, yang merupakan ayah Gibran. Sehingga, diduga ada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres 2024.
Hingga saat ini MK masih melakukan sidang dengan berbagai agenda. Belum ada putusan yang diumumkan.
Akan tetapi, di media sosial beredar sejumlah informasi keliru terkait sidang MK mengenai gugatan Pilpres 2024.
Salah satunya, yang menyatakan bahwa MK telah mengabulkan gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Padahal, MK baru akan mengumumkannya pada 22 April 2024.
Lalu bagaimana hoaks itu beredar? Seperti apa bantahannya? Simak infografik berikut ini:
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2024/04/05/111100582/infografik--beredar-hoaks-mk-sudah-kabulkan-gugatan-anies-muhaimin-dan