KOMPAS.com - Beredar wacana soal Pemerintah, melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), akan menutup media sosial TikTok.
Alasannya, karena fitur jual beli di TikTok dinilai merugikan masyarakat.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, ada yang perlu diluruskan dari narasi tersebut.
Narasi yang beredar
Narasi yang menyebut pemerintah resmi menutup TikTok ditemukan di akun Facebook ini dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Rabu (13/9/2023):
Yess, semangat kembali pedagang ofline.
Pemerintah resmi tutup pedagang online dan pedagang sosmed.
Terimakasih bapak pemerintah atas pengertiannya kepada rakyat kecil.
Perekonomian akan stabil kembali seperti semula.
Andre mengandaikan penutupan TikTok Shop tak akan terlalu berdampak bagi bisnisnya
Sementara, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki menyampaikan gagasan yang menolak platform media sosial TikTok dan sejenisnya menjalankan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.
Pernyataan itu keliru dipahami oleh masyarakat sebagai rencana pemerintah menutup TikTok.
Teten meluruskan narasi yang berkembang di masyarakat, dalam acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Teten menyatakan, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menutup media sosial apa pun.
"Saya bukan anti-investasi asing di dalam digital ekonomi, bukan, saya dibilang mau nutup TikTok, mana bisa Menteri Koperasi tutup TikTok? Kewenangannya (menutup TikTok) ada di Kemenkominfo, Kemendag, Kementerian Investasi," kata Teten, dikutip dari Kompas.com.
Pernyataan pada pertemuan sebelumnya menyoroti arus barang impor melalui social commerce.
Pemerintah berusaha mengatur platform-platform yang menjual produk impor agar tidak merugian pelaku UMK.
Dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan pada Senin (25/9/2023), pemerintah memutuskan untuk melarang platform social e-commerce untuk bertransaksi langsung di platform media sosial.
Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, kesepakatan itu akan dicantumkan dalam aturan baru. Aturan itu akan merevisi Peraturan Mendag Nomor 50 Tahun 2023.
Meski demikian, pemerintah tidak ada rencana untuk menutup platform sosial TikTok.
Kesimpulan
Ada yang perlu diluruskan dari narasi yang menyebut pemerintah resmi menutup TikTok.
Pernyataan Menkop UKM Teten Masduki dipahami secara keliru, padahal ia menyoroti arus barang impor yang diperdagangkan di media sosial, seperti TikTok.
Menkop UKM tidak memiliki wewenang untuk menutup TikTok. Pemerintah juga sudah membuat keputusan melarang platform social e-commerce untuk bertransaksi langsung di platform media sosial.
Namun, aturan ini tidak bisa dipahami sebagai perintah penutupan TikTok Shop.
Update:
Artikel ini telah mengalami perubahan pada judul dan penyesuaian isi artikel setelah diumumkannya sikap pemerintah mengenai larangan platform social e-commerce untuk bertransaksi langsung di platform media sosial.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/09/22/202000482/klarifikasi-menkop-ukm-tidak-berwenang-tutup-tiktok-atau-tiktok-shop