KOMPAS.com - Beragam informasi tentang sengketa Pulau Pasir atau Ashmore Reef beredar di media sosial. Pulau Pasir menjadi perbincangan setelah pemegang mandat hak ulayat masyarakat adat Laut Timor, Ferdi Tanoni, berencana menggugat Australia beberapa waktu lalu.
Mereka berencana menggugat karena Australia dianggap mengeklaim sepihak Gugusan Pulau Pasir. Ferdi pun mengeklaim bahwa Pulau Pasir masuk wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Diberitakan Kompas.com, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah menegaskan bahwa Pulau Pasir milik Australia. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu Abdul Kadir Jaelani.
Jaelani juga menjelaskan bahwa berdasarkan hukum internasional, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hanya sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Kata Jaelani, Pulau Pasir selama ini tidak pernah menjadi bagian dari Hindia Belanda.
Meski Kemenlu telah menegaskan bahwa Pulau Pasir bukan milik Indonesia, namun di media sosial muncul beragam informasi keliru terkait sengketa di Pulau Pasar.
Hoaks yang beredar antara lain soal bendera Merah Putih yang telah berkibar di Pulau Pasir hingga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menjatuhkan sanksi kepada Australia kerena mengeklaim pulau tersebut.
Berikut Kompas.com merangkum sejumlah informasi keliru mengenai sengketa Pulau Pasir
Australia mengelabui PBB soal sengketa Pulau Pasir
Sebuah unggahan video di media sosial mengeklaim bahwa Indonesia dan Australia bersengketa terkait Pulau Pasir.
Dalam narasinya disebutkan bahwa Australia berusaha mengelabui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memenangkan sengketa.
Namun, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klip dalam video yang beredar tersebut tidak terkait dengan Pulau Pasir.
Hingga akhir video tidak ada informasi yang menunjukkan bahwa Australia mengelabui PBB untuk mendapatkan Pulau Pasir.
Kemenlu pun telah menegaskan bahwa tidak ada sengketa terkait kepemilikan Pulau Pasir, sebab pulau tersebut memang milik Australia. Duta Besar Indonesia untuk Australia Siswo Pramono juga menuturkan bahwa hubungan kedua negara semakin baik setahun terakhir.
Selengkapnya baca di sini.
Australia tidak mau keluar dari Pulau Pasir
Selain narasi keliru soal Australia mengelabui PBB, ada pula video yang menarasikan bahwa Australia tidak mau keluar dari Pulau Pasir.
Dalam video itu, disebutkan bahwa Pulau Pasir masuk wilayah NTT.
Namun, narasi yang disampaikan dalam video itu tidak tepat, sebab secara administratif Indonesia tidak pernah menguasai Pulau Pasir.
Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah menyatakan, Pulau Pasir yang berada 120 kilometer dari Pulau Rote secara administratif milik Australia.
Pulau Pasir menjadi wilayah Australia karena diwariskan dari Inggris. Sejak zaman penjajahan Belanda, Hindia Belanda atau Indonesia bukan pemilik wilayah Pulau Pasir.
Berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act tahun 1933, Pulau Pasir merupakan milik Inggris.
Selengkapnya baca di sini
Bendera Merah Putih berkibar di Pulau Pasir
Hoaks selanjutnya yakni narasi bahwa Indonesia telah mengusasi Pulau Pasir dan bendera Merah Putih berkibar di sana.
Namun setelah ditelusuri, dalam video yang beredar tidak menampilkan bukti bahwa ada bendera Merah Putih yang berkibar di Pulau Pasir.
Adapun gambar dalam video yang menampilkan makam batu bukan kuburan para leluhur Rote di Pulau Pasir. Gambar itu adalah peti kubur batu di situs purbakala Cipari, Kuningan,Jawa Barat.
Sementara itu Pemerintah Indonesia pun telah menyatakan bahwa Pulau Pasir merupakan milik Australia.
Pulau Pasir merupakan bagian dari Kepulauan Ashmore dan Cartier yang terletak di Samudra Hindia. Status kepemilikan pulau ini ada di tangan Australia sejak hampir satu abad lalu.
Selengkapnya baca di sini
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/11/11/170100982/hoaks-seputar-sengketa-pulau-pasir-antara-indonesia-dan-australia